Hutan Meranti Terancam! Polres Bongkar Sindikat Illegal Logging, 8 Ton Kayu Ilegal Disita!

Hutan Meranti Terancam! Polres Bongkar Sindikat Illegal Logging, 8 Ton Kayu Ilegal Disita!

Barang bukti kayu hasil illegal loging - Mediacenter.riau ---

RIAU, DISWAY.ID - Anda tidak akan percaya apa yang terjadi di Kepulauan Meranti! Di tengah upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan, praktik penebangan liar (illegal logging) kembali mencuat. Namun, kabar baiknya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti baru saja menunjukkan taringnya! Mereka sukses besar mengungkap dan membongkar praktik kejahatan lingkungan di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Pengungkapan ini terjadi pada Senin (8/12/2025) dan menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas perusakan hutan di wilayah pesisir yang sangat rentan ini.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus penting tersebut. Ia menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran penting masyarakat.

Peran Masyarakat Krusial: Dari Informasi ke Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari informasi yang sangat berharga yang disampaikan oleh masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perusakan hutan di kawasan tersebut. Polisi bertindak cepat!

Tim opsnal Sat Reskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi dan menemukan bukti kuat adanya aktivitas ilegal.

"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin Putra, Kamis (11/12/2025). Tindakan cepat dan terukur dari tim kepolisian patut diacungi jempol. Mereka tidak membiarkan pelaku kejahatan hutan ini beroperasi lebih lama.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS. TKP tersebut ternyata berfungsi sebagai lokasi perakitan kayu olahan. Kayu-kayu ini diduga kuat hendak diangkut dan didistribusikan menggunakan perahu pompong, memanfaatkan jalur perairan pesisir.

Bukti Tak Terbantahkan: 8 Ton Kayu Ilegal dan Cairan Pemutih!

Jumlah barang bukti yang disita dari lokasi tersebut sangat signifikan dan mengejutkan. Polisi berhasil mengamankan total 8 ton kayu olahan! Volume sebesar ini menunjukkan skala operasi illegal logging yang cukup besar dan terorganisir.

Selain tumpukan kayu ilegal, petugas juga menyita barang bukti lain yang mengindikasikan modus operandi kejahatan lingkungan ini, termasuk:

* Dua kotak suku cadang chainsaw (alat utama penebangan)

* Satu rantai mesin chainsaw

* Satu gulungan kabel dan satu lampu LED

* Satu unit handphone milik terduga pelaku

* Dua botol cairan pemutih pakaian

Sumber:

Berita Terkait