Gawat! Kemenhut Bekukan Izin Kayu di 3 Provinsi Sumatera! Modus Illegal Logging di Tengah Banjir Diwaspadai!

Gawat! Kemenhut Bekukan Izin Kayu di 3 Provinsi Sumatera! Modus Illegal Logging di Tengah Banjir Diwaspadai!

Ilustrasi kayu hasil illegal loging - Mediacenter.riau - --

RIAU, DISWAY.ID - Anda harus tahu kebijakan super mendesak ini! Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan baru saja mengambil langkah tegas dan cepat di tengah situasi darurat bencana. Mereka merespons cepat dengan mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di tiga provinsi yang dihantam banjir besar: Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar)!

Langkah ekstrem ini bukanlah tanpa alasan. Ini adalah strategi cerdas untuk mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Tujuan utamanya satu: mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah kekacauan yang ditimbulkan oleh bencana. Modus kejahatan lingkungan kerap memanfaatkan situasi darurat untuk melancarkan aksinya!

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum mengambil langkah taktis untuk menutup rapat celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal.

"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (13/12/2025). Komitmen ini menunjukkan pemerintah tidak akan membiarkan oknum meraup untung di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan.

Operasi Dua Lapis: Pengawasan Ketat dan Kanal Pengaduan 24 Jam

Selama masa pembekuan ini berlangsung, Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis yang saling melengkapi di tiga provinsi yang terdampak banjir tersebut. Dua peran ini dirancang untuk menekan pergerakan kayu ilegal hingga nol:

1. Perluasan Akses Kanal Pengaduan (Mata dan Telinga Publik)

Kemenhut menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai 'mata dan telinga' di lapangan. Tanpa laporan dari publik, pengawasan akan sangat sulit. Oleh karena itu, Ditjen Gakkum Kehutanan memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan mereka selama 24 jam penuh.

Masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diimbau untuk segera melapor jika mereka melihat aktivitas pengangkutan kayu atau penebangan yang mencurigakan. Setiap laporan akan direspons cepat oleh tim di lapangan. Anda bisa melapor melalui:

* Call Center Kemenhut Gakkum

* Media sosial resmi Gakkum

* Sistem pengaduan daring Gakkum

* Atau melalui Hotline +6285270149194

Pemanfaatan kanal pengaduan yang diperluas ini adalah senjata utama pemerintah untuk memukul mundur para pelaku kejahatan hutan yang mencoba beroperasi diam-diam.

2. Pengawasan Kepatuhan di Lapangan

Peran strategis kedua adalah pengawasan ketat di lapangan. Ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang perizinan kehutanan. Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi secara langsung kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun selama masa penangguhan izin berlaku.

Pengawasan ini memastikan tidak ada satu pun pemegang izin yang melanggar kebijakan penangguhan. Tim Gakkum akan berpatroli dan melakukan inspeksi mendadak untuk menangkap basah siapapun yang mencoba memanfaatkan izinnya di masa krisis ini.

Menjaga Kelestarian Hutan Demi Pemulihan Sumatera

Sumber: