Anggaran Bantuan Hukum Riau Melonjak 100%! Plt Gubernur Siapkan Rp400 Juta Demi Keadilan Rakyat Miskin!

Anggaran Bantuan Hukum Riau Melonjak 100%! Plt Gubernur Siapkan Rp400 Juta Demi Keadilan Rakyat Miskin!

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi (Kanan) bersama Sementara Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi. - Mediacenter.riau - --

RIAU, DISWAY.ID - Ini adalah kabar baik yang menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi RIAU! Pemprov RIAU baru saja menegaskan komitmen kuatnya untuk memastikan keadilan bagi masyarakat miskin. Melalui kebijakan anggaran yang pro-rakyat, alokasi dana bantuan hukum untuk tahun 2026 dipastikan meningkat tajam hingga 100% dibandingkan tahun sebelumnya!

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan kabar gembira ini. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemprov Riau telah menganggarkan Rp202 juta untuk memberikan pendampingan hukum kepada sekitar 44 warga kurang mampu.

Namun, angka itu dianggap belum cukup. Plt Gubernur Riau menunjukkan komitmen seriusnya dengan melipatgandakan anggaran tersebut. “Untuk tahun 2026, anggaran bantuan hukum dinaikkan menjadi Rp400 juta. Ini merupakan komitmen dari Plt Gubernur Riau, dan penganggarannya sudah kami siapkan melalui Biro Hukum,” kata Syahrial, Jumat (12/12/25).

Kenaikan anggaran yang signifikan ini mengirimkan sinyal kuat. Pemprov Riau ingin memastikan bahwa segala permasalahan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, dapat diselesaikan. Dengan adanya bantuan ini, hak-hak warga miskin untuk mendapatkan keadilan bisa terpenuhi secara maksimal.

Jangkauan Layanan Meluas: Targetkan Lebih Dari 90 Penerima

Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan secara teknis tujuan di balik peningkatan anggaran ini. Dana yang lebih besar dialokasikan untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.

Jika pada tahun sebelumnya bantuan hanya menjangkau 44 orang, maka pada tahun 2026, layanan bantuan hukum ini diproyeksikan dapat menjangkau lebih dari 90 orang masyarakat miskin. Ini adalah peningkatan kapasitas layanan yang sangat penting, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum gratis.

Yan menjelaskan bahwa kebijakan bantuan hukum Pemprov Riau berlandaskan pada UU Nomor 11 dan turunan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Regulasi ini menjamin bahwa layanan bantuan hukum tidak membeda-bedakan jenis kasus yang dihadapi. Layanan ini mencakup kasus pidana, perdata, maupun kasus hukum lainnya.

Syarat utama untuk mendapatkan layanan ini sangat jelas: penerima bantuan harus merupakan masyarakat miskin dan berdomisili di Riau. Ini adalah langkah yang adil dan fokus untuk memberikan perlindungan kepada warga yang paling membutuhkan.

Kasus Pidana Jadi Prioritas: Bantuan Sejak Tahap Penyelidikan

Meskipun layanan mencakup semua jenis kasus, Yan mengungkapkan bahwa selama ini, kasus yang paling banyak ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Riau adalah perkara pidana.

Bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Yang menarik, pendampingan ini diberikan sejak awal, tidak hanya saat persidangan. Bantuan diberikan pada tahap:

* Penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

* Saat perkara berjalan di pengadilan.

Komitmen ini sangat penting karena pendampingan sejak tahap awal penyelidikan dapat mencegah terjadinya ketidakadilan atau kesalahan prosedur yang merugikan masyarakat miskin. Pemprov Riau secara proaktif ingin menjadi perisai hukum bagi warganya yang rentan.

Yan Dharmadi menegaskan, Pemprov Riau akan terus menjaga komitmennya dalam menyediakan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.

Bantuan Hukum untuk ASN: Batas Kewenangan yang Jelas

Sumber:

Berita Terkait