Kementerian P2MI Benahi Sistem Migrasi Kerja agar PMI Tak Lagi Dideportasi

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding-mediacenter riau-
Kementerian P2MI Genjot Reformasi Migrasi Kerja: Fokus Edukasi, Penegakan Hukum, dan Reintegrasi PMI
RIAU.DISWAY.ID - Pemerintah lewat Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) makin serius menangani persoalan Pekerja Migran. Kali ini, fokusnya adalah membenahi sistem migrasi kerja ke luar negeri supaya lebih aman, transparan, dan efisien. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri, terutama akibat keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
“Banyak PMI yang dideportasi itu ternyata berangkat secara ilegal. Jadi tidak terdata di sistem kita. Biasanya kami baru tahu dari imigrasi negara tujuan seperti Malaysia,” jelas Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2025).
Fokus Sosialisasi ke Daerah Terpencil
Salah satu strategi utama yang akan dilakukan adalah memperluas sosialisasi ke masyarakat, terutama yang tinggal di daerah-daerah pelosok. Abdul Kadir menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat soal prosedur resmi migrasi kerja, agar mereka tak mudah tergiur bujuk rayu para calo atau penyalur tenaga kerja ilegal.
“Edukasi itu penting. Banyak dari mereka yang berangkat karena tidak tahu harus lewat jalur apa. Kita akan gencarkan sosialisasi, apalagi di daerah yang rentan jadi kantong PMI ilegal,” tegasnya.
Calo dan Penyalur Nakal Bakal Ditindak Tegas
Kementerian juga bakal bersikap tegas terhadap praktik ilegal dalam proses pengiriman tenaga kerja. Para calo dan oknum penyalur yang melanggar hukum akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Harapannya, langkah ini bisa menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran.
“Kita tak ingin masyarakat terus dirugikan oleh oknum yang cari untung dengan cara kotor. Hukum akan ditegakkan,” lanjut Abdul Kadir.
Sistem Migrasi Akan Disederhanakan
Pemerintah juga akan menyederhanakan proses administrasi yang selama ini dianggap terlalu rumit. Prosedur yang berbelit-belit justru mendorong banyak orang memilih jalur tidak resmi. Nantinya, sistem akan dirancang ulang supaya lebih cepat, mudah, tapi tetap sesuai aturan.
“Kita akan kurangi rantai birokrasi yang terlalu panjang. Sistemnya akan dibuat ringkas, tapi tetap aman dan sesuai hukum,” ujarnya.
Reintegrasi untuk 196 PMI yang Dideportasi
Saat ini, tercatat 196 PMI telah dideportasi dari Malaysia. Mereka akan menjalani proses reintegrasi oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan. Proses ini meliputi pendataan ulang, klasifikasi, hingga pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing individu.
“Yang sedang sakit akan dirawat. Yang mau buka usaha akan dilatih dan dibina. Kita ingin mereka bisa kembali mandiri di tanah air,” kata Menteri Abdul Kadir saat meninjau langsung lokasi penampungan sementara.
Dukungan Penuh dari Pemprov Riau
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut baik langkah P2MI dan menyatakan kesiapan provinsinya untuk berkolaborasi. Menurutnya, posisi geografis Riau yang dekat dengan Malaysia membuat daerah ini rawan menjadi jalur keberangkatan PMI non-prosedural.
“Kalau dari sini ke Malaysia hanya dua jam. Secara budaya juga serupa, jadi kadang susah dibedakan antara warga lokal dan PMI ilegal,” jelas Wahid.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Riau telah menyediakan tempat penampungan sementara bagi PMI yang baru dipulangkan. Mereka akan dibina dan difasilitasi hingga bisa kembali ke kampung halaman masing-masing.
“Saya sudah koordinasi langsung dengan Pak Menteri. Kami siap bantu urusan kesehatan, ketenagakerjaan, dan reintegrasi. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi anak-anak bangsa,” tutup Wahid.
Sumber: