3 Perusahaan Hutan di Riau Disegel, Ada Kebakaran di Lahan Gambut Seluas 150 Hektare

Petugas memadamkan api akibat Karhutla - Mediacenter.riau ---
RIAU, DISWAY.ID - Jumlah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RIAU kembali meningkat. Siapa yang bertanggung jawab?
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK menyegel tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut.
Ada 374 Titik Panas di Riau Sepanjang Juli
Menurut pantauan satelit SNPP melalui sistem SiPongi, sepanjang Juli 2025 terdeteksi 930 titik panas secara nasional, dan 374 titik berada di Riau. Mayoritas berada di lahan gambut yang rentan terbakar.
3 Perusahaan Disegel karena Lahan Terbakar
Tiga perusahaan PBPH yang disegel antara lain:
- PT DRT di Rokan Hilir, terbakar sekitar 75 hektare
- PT RUJ di Dumai, terbakar 24,9 hektare
- PT SAU di Pelalawan, terbakar 60 hektare
Semua area yang terbakar berada di kawasan hutan produksi berbasis gambut.
KLHK Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan lahan gambut punya fungsi penting dalam menyimpan karbon dan mendukung keanekaragaman hayati.
“Penyegelan disertai pemeriksaan sarana perlindungan, SDM, dan prosedur kerja,” ujar Dwi, Senin (4/8/2025).
Penyegelan Jadi Langkah Awal Proses Hukum
Direktur Pengawasan, Ardi Risman, menjelaskan penyegelan ini bertujuan mencegah aktivitas berisiko dan kebakaran lanjutan.
“Jika ada kelalaian atau unsur kesengajaan, kami bisa terapkan sanksi administratif berat, pencabutan izin, bahkan proses pidana dan perdata,” tegasnya.
Dari Juni hingga Juli 2025, Ditjen Gakkum telah menangani delapan kasus PBPH terkait karhutla, termasuk tiga di Riau, satu di Sumsel, dan empat di Kalbar. (*)
Sumber: