Riau Segera Miliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, Sekda Syahrial Abdi: Langkah Nyata Menuju Pemerintahan

Riau Segera Miliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, Sekda Syahrial Abdi: Langkah Nyata Menuju Pemerintahan

Sekda Riau, Syahrial Abdi - Mediacenter.riau - --

RIAU, DISWAY.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) RIAU akhirnya melangkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan. Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi RIAU, Senin (6/10/2025), pemerintah daerah resmi menyampaikan pendapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat yang dipimpin oleh jajaran DPRD Riau tersebut juga membahas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga. Gubernur Riau diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang menegaskan pentingnya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik untuk memperkuat hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Keterbukaan Informasi Jadi Fondasi Pemerintahan Modern

Menurut Syahrial, kehadiran Ranperda ini bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi tonggak penting dalam mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.

Ranperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka dan transparan,” ujar Syahrial di hadapan peserta rapat paripurna.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik berperan penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya payung hukum ini, seluruh perangkat daerah akan memiliki pedoman jelas dalam menyediakan informasi yang valid, akurat, dan mudah diakses publik.

Riau Belum Miliki Aturan Turunan dari UU Keterbukaan Informasi

Syahrial mengakui bahwa hingga kini Riau belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur tentang keterbukaan informasi publik, meski Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah berlaku lebih dari satu dekade.

UUD 1945 sudah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, sejak UU Nomor 14 Tahun 2008 diundangkan, Riau belum memiliki perda turunan yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya.

Kondisi ini, lanjutnya, menimbulkan celah hukum dan kesenjangan implementasi di tingkat daerah. Karena itu, penyusunan Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat pemerintah bekerja berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang terbuka.

PPID dan Komisi Informasi Jadi Garda Terdepan

Dalam paparannya, Sekda Riau juga menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak keterbukaan informasi di setiap perangkat daerah. PPID memiliki tugas untuk mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.

Selain itu, keberadaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang berdiri sejak 26 Oktober 2012 dinilai masih sangat relevan. Lembaga ini terus memainkan peran penting dalam menangani sengketa informasi publik. Bahkan, setiap tahun KI Riau berhasil menyelesaikan sekitar 60 kasus sengketa keterbukaan informasi.

“Keberadaan PPID dan KI menjadi bukti bahwa Riau memiliki komitmen kuat untuk terus memperbaiki tata kelola informasi publik. Namun, keduanya perlu dukungan regulasi yang jelas agar bisa bekerja lebih efektif,” kata Syahrial.

Langkah Awal Menuju Pemerintahan yang Terbuka

Dengan adanya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Riau berharap seluruh kebijakan daerah dapat berjalan lebih transparan dan partisipatif. Masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses informasi terkait kebijakan publik, proyek pembangunan, hingga penggunaan anggaran daerah.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Syahrial. Ia menilai transparansi menjadi syarat mutlak bagi pemerintahan modern yang ingin maju dan dipercaya rakyatnya.

Pemprov Riau juga menargetkan agar Ranperda ini segera dibahas bersama DPRD untuk disahkan dalam waktu dekat. Setelah itu, pemerintah berencana menyiapkan regulasi teknis yang memperkuat pelaksanaan perda di lapangan, termasuk peningkatan kapasitas PPID di seluruh instansi.

Sumber: