KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid 20 Hari, Terlibat Dugaan Pemerasan Proyek
KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid selama 20 hari ke depan usai terjaring OTT terkait dugaan pemerasan proyek di Pemprov Riau - Ayu Novita - --
RIAU, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), selama 20 hari ke depan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Riau. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan dan penerimaan suap dalam proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pemerasan Proyek
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan lembaganya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan hadiah terkait pengelolaan proyek di Pemprov Riau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
OTT KPK Bongkar Dugaan Uang Suap Rp1,6 Miliar
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin (3/11/2025), KPK lebih dulu mengamankan M. Arief Setiawan dan Ferry Yunanda. Selain itu, penyidik juga menangkap lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, yakni Khairil Anwar (UPT Wilayah I), Ardi Irfandi (UPT Wilayah III), Ludfi Hardi (UPT Wilayah IV), Basharuddin (UPT Wilayah V), dan Rio Afriandi (UPT Wilayah VI).
Dari tangan para pelaku, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta. Setelah itu, tim penyidik bergerak memburu Gubernur Riau Abdul Wahid yang sempat tidak ditemukan. Beberapa jam kemudian, tim berhasil menangkapnya di sebuah kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).
“Tim KPK juga langsung mengamankan TM yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi,” kata Tanak.
KPK Temukan Uang Asing di Rumah Pribadi Abdul Wahid
Usai penangkapan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, tim menemukan uang dalam bentuk pecahan asing, yaitu 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau setara dengan Rp800 juta jika dikonversi ke rupiah.
“Sehingga total uang yang diamankan dari seluruh rangkaian OTT ini mencapai Rp1,6 miliar,” ungkap Tanak. Nilai tersebut diduga merupakan hasil dari praktik pemerasan proyek di lingkungan Pemprov Riau yang melibatkan beberapa pejabat terkait.
Abdul Wahid Terancam Hukuman Berat
KPK menjerat Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan UU Tipikor. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan akan menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus Ini Jadi Pengingat bagi Kepala Daerah
Kasus penahanan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam kasus korupsi. KPK menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan proyek di daerah, terutama di sektor publik seperti infrastruktur dan perizinan.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK dalam membongkar praktik korupsi yang diduga sistematis di lingkungan Pemprov Riau. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar tak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dengan penahanan Abdul Wahid, KPK kembali menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik. - Ayu Novita -
Sumber: