KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Suap
KPK Geledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid - Abdullah Sani - --
RIAU, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tim penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11/2025).
Langkah Lanjutan Penyidikan Kasus Korupsi di Riau
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya pengumpulan alat bukti tambahan. Operasi dilakukan tidak hanya di kediaman resmi Gubernur, tetapi juga di beberapa lokasi lain di wilayah Pekanbaru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Pekanbaru, antara lain rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Budi dalam keterangan resmi.
Temuan Dokumen Proyek Infrastruktur
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut diduga terkait dengan pengaturan proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP Riau. Temuan ini akan menjadi bahan penting untuk menguatkan bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Gubernur Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di bawah Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang. Di antaranya 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi bernilai sekitar Rp800 juta. Total uang yang disita dari rumah Abdul Wahid mencapai Rp1,6 miliar.
Tiga Pejabat Jadi Tersangka
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan seorang tenaga ahli bernama Dani. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses pengumpulan dan distribusi dana hasil pemerasan terkait proyek infrastruktur daerah.
Ketiganya kini resmi ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid akan ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan M. Arief ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Birokrasi Daerah
KPK menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi ini merupakan bentuk komitmen untuk membersihkan birokrasi daerah dari praktik suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tingkat provinsi yang masih aktif menjabat. Jika terbukti bersalah, Abdul Wahid terancam kehilangan jabatannya serta menghadapi hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Abdullah Sani -
Sumber: