Geger! Kades di Riau Jadi Beking Bandar Sabu, Terima Jatah Langsung dari Pengedar

Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Samiun, jadi tersangka pengedar Sabu. (Dok. Mediacenter.Riau)-mediacenter riau-
Seharusnya jadi garda terdepan menjaga keamanan desa, seorang kepala desa di Riau justru jadi bagian dari jaringan narkoba. Ironisnya, dia bahkan menerima “jatah sabu” langsung dari bandar demi melindungi operasi haram tersebut.
RIAU.DISWAY.ID - Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bikin geger warga usai ditangkap karena diduga menjadi pelindung peredaran narkoba di wilayahnya. Samiun (39), yang menjabat sebagai Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, ternyata menerima jatah sabu dari bandar narkoba yang beroperasi di desanya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal keberadaan dua bandar sabu di Desa Dusun Tua. Saat polisi dari Polres Inhu menyisir wilayah tersebut, mereka mencurigai gerak-gerik Samiun yang mencoba masuk ke rumah lewat pintu belakang.
“Awalnya, tim menerima informasi terkait dua bandar sabu yang sembunyi di Dusun Tua. Saat di lokasi, petugas melihat gerak mencurigakan dari tersangka Sm (Samiun),” jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5/2025).
Tak buang waktu, polisi langsung menggeledah rumah Samiun dan menemukan satu plastik klip bening berisi sabu di atas meja dapur. Saat diinterogasi, Samiun blak-blakan mengaku bahwa sabu itu adalah “jatahnya” dari sang bandar sebagai imbalan atas perlindungan yang ia berikan.
“Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia jadi pelindung, bukan malah bagian dari jaringan narkoba,” tegas Fahrian.
Polisi Bongkar Jaringan Lebih Dalam
Setelah penangkapan Samiun, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, yang masih di wilayah Inhu. Di sana, aparat meringkus Maryulis alias Ulis (37), salah satu orang kepercayaan dalam jaringan narkoba tersebut. Menurut polisi, Samiun sempat menyuruh Maryulis kabur menggunakan pompong alias perahu motor.
Dari rumah Maryulis, polisi menyita sabu siap edar, alat isap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil dari transaksi sabu.
“Maryulis mengaku dapat sabu dari seorang bandar yang saat ini masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Fahrian.
Jerat Hukum Menanti
Kini, baik Samiun maupun Maryulis telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Samiun dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Maryulis dijerat tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.
“Tidak ada toleransi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, tak peduli apakah dia pejabat desa atau pegawai pemerintah,” tegas Kapolres.
Potret Buram Kepemimpinan di Desa
Kasus ini menambah daftar panjang aparat desa yang terseret kasus hukum, khususnya narkoba. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal pun ikut tercoreng.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam memerangi peredaran narkotika. Pada tahun 2024, BNN mencatat sekitar 3,3 juta pengguna narkoba aktif, dan Riau termasuk salah satu provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi.
Pakar kebijakan publik, Dedi Kurniawan dari Lembaga Kajian Sosial Indonesia, menyebut kasus seperti ini bisa berdampak buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
Sumber: