Breaking! KPK Tegaskan Tak Pernah Geledah Mobil Plt Gubernur Riau, Fokus di Kantor Gubernur
KPK tegaskan tak ada penggeledahan mobil Plt Gubernur Riau. Fokus penyidikan di Kantor Gubernur, sita dokumen anggaran dan periksa pejabat Pemprov. - Ayu Novita - --
RIAU, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal isu penggeledahan mobil dinas yang digunakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. KPK menegaskan, tidak ada penggeledahan mobil dinas seperti yang ramai diberitakan. Fokus penyidik saat ini tertuju pada Kantor Gubernur Riau untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi.
“Tidak benar ada penggeledahan terhadap kendaraan dinas yang digunakan Plt Gubernur,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025). Menurutnya, tim penyidik hanya menyasar ruang kerja di Kantor Gubernur Riau, sesuai dengan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP pada tahun 2025.
KPK Amankan Dokumen Krusial dan Barang Bukti Elektronik
Dari hasil penggeledahan di Kantor Gubernur, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau serta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai penting untuk mengurai aliran dana dalam kasus ini. “Penyidik menemukan dokumen dan data elektronik terkait anggaran Pemprov Riau. Semua kini sedang dianalisis lebih lanjut,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Riau. Keduanya dimintai klarifikasi untuk memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan pemerasan yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.
Tiga Pejabat Sudah Ditahan, KPK Beberkan Pasal yang Dikenakan
Penyidikan ini sudah menjerat tiga nama besar, termasuk Abdul Wahid yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, hingga 23 November 2025. Dua nama lain yang ikut ditahan adalah Dani M. Nursalam, tenaga ahli Abdul Wahid, serta M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut menjerat pelaku penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi terkait jabatannya.
KPK menegaskan, pengusutan ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh sistem tata kelola keuangan daerah. “Kami pastikan proses penyidikan dilakukan transparan dan sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran publik,” pungkas Budi. - Ayu Novita -
Sumber: