Jelang Pelantikan PPPK, Guru Honorer di Riau Ditangkap karena Edarkan Sabu-sabu

ilustrasi narkotika dan obat terlarang (narkoba).-(dok.BNN)-
INDRAGIRI HULU, DISWAYRIAU.ID- Belum lama lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aditya Kurniawan (30) harus mendekam di sel tahanan polisi gegara jual narkotika jenis sabu-sabu.
Aditya dibekuk polisi saat menjual sabu-sabu di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pria yang disapa Adit itu rupanya berstatus sebagai guru honorer PPPK. Ironisnya, dia baru akan dilantik pada Oktober 2025 ini.
BACA JUGA:Polda Riau dan Ribuan Warga Gelar Salat Ghaib untuk Driver Ojol di Pekanbaru
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan Adit kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu 28 Setember 2025 malam.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai," ujar Fahrian kepada diswayriau.id Rabu 1 Oktober 2025.
Dari informasi itu,lanjut Fahrian, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Pemprov Riau Bentuk Tim Seleksi untuk 20 Jabatan Eselon II yang Kosong
"Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Adit, yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu Sekolah Dasar di Inhu," kata Fahrian.
Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggerebek rumah Aditya di Kelurahan Pangkalan Kasai. Di rumah itu Adit ditemani seornag rekannya JW alias Wanto (34) yang diduga juga sebagai pengedar.
“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” jelas Fahrian.
Akibat perbuatannya, Adit bersama tiga pengedar lainnya kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga positif menggunakan narkotika.
Sumber: