Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp133 Miliar, Ungkap 18 Kasus Besar

Polda Riau Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp133 Miliar dari 18 Kasus Narkoba (Polda Riau)--
RIAU.DISWAY.ID - Pekanbaru, 28 Mei 2025 – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Riau, Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus dalam tiga bulan terakhir.
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan dalam Jumlah Fantastis
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini bukan sembarangan. Terdapat sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, 43.674 butir ekstasi, serta ganja seberat 16 kg. Seluruh barang haram ini berasal dari 18 kasus berbeda yang berhasil diungkap antara bulan Maret hingga Mei 2025.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Brigjen Jossy Kusumo dalam sambutannya.
35 Tersangka dan Jaringan yang Luas
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini melibatkan 35 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari bandar, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.
“Barang bukti ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ungkap Kombes Putu.
Jika Beredar, Bisa Renggut 709 Ribu Jiwa
Nilai ekonomis dari seluruh narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp133 miliar. Namun lebih mencemaskan, jika barang haram ini beredar bebas di masyarakat, dampaknya bisa merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.
“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tambahnya.
Jaringan Lintas Daerah hingga Dikendalikan dari Lapas
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan pengedar ini tidak hanya beroperasi di Riau. Distribusinya mencakup wilayah Medan, Palembang, Lampung, hingga Jawa Timur. Lebih mengejutkan lagi, sebagian dari jaringan ini dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pemusnahan Sebagai Bentuk Transparansi
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Ladfor) Polda Riau. Proses pemusnahan pun dilakukan terbuka dan disaksikan oleh pejabat kepolisian, instansi pemerintah, serta insan pers.
Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab Polda Riau kepada publik, sekaligus sinyal bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan pernah padam.
Lawan Narkoba, Jangan Diam
Polda Riau telah mengambil langkah konkret. Kini giliran masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak diam dan turut aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di sekitar. Karena satu informasi bisa menyelamatkan ribuan nyawa. (*)
Sumber: