Biduan Cantik Ditangkap! Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Riau

Biduan cantik ditangkap karena terlibat penyelundupan 15 kg sabu (Dok. Polda Riau)--
RIAU.DISWAY.ID - Ada kabar heboh dari Riau, nih! Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau baru aja berhasil membongkar aksi penyelundupan sabu seberat 15 kilogram. Yang bikin syok, salah satu pelakunya ternyata seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan!
Berawal dari Info Masyarakat, Polisi Bergerak Cepat
Operasi penangkapan ini berlangsung sejak 11 hingga 15 Juni 2025. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar di Pekanbaru.
“Tim langsung turun ke lapangan setelah menerima informasi dari warga. Hasilnya, kami temukan satu karung berisi 15 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 15 kilogram di samping GOR Rumbai Lembah Damai,” kata Kombes Putu, Jumat (20/6/2025).
Pelaku Utama Ditangkap di Siak
Salah satu pelaku utama berinisial AP, warga Kabupaten Siak, berhasil ditangkap Minggu dini hari (15/6), sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Siak. Sementara rekannya, perempuan berinisial AW yang berprofesi sebagai biduan, juga diamankan dalam kasus ini.
“Saat proses penangkapan, AP sempat kabur pakai mobil Kijang Innova. Tapi akhirnya mobilnya ditemukan di Jalan Tuah Bersama, Pekanbaru. Kami telusuri terus sampai akhirnya dia tertangkap di rumahnya,” tambah Kombes Putu.
Ngaku Dapat Rp10 Juta per Kg Sabu
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AP merupakan kurir sabu yang dikendalikan seseorang berinisial AL. Ia mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram itu dan menerima bayaran Rp10 juta per kilogram. Sedangkan AW dibayar Rp5 juta untuk mengawasi lokasi penurunan barang.
“Mereka ini pasangan kekasih. Peran AW adalah mengamati situasi di lokasi penurunan sabu, sedangkan AP jadi kurirnya,” jelas Kombes Putu.
Barang Bukti: Sabu, Ekstasi, Bong, dan Mobil
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 15 kilogram sabu dalam kemasan oranye, satu paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, satu alat hisap (bong), satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1443 TL, serta tiga unit ponsel dan beberapa kartu SIM.
Ancaman Hukuman: Seumur Hidup atau Mati
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Putu.
Pengungkapan ini jadi bukti bahwa kejahatan narkotika bisa melibatkan siapa saja, termasuk figur publik seperti biduan. Polda Riau pun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu yang lebih luas. (*)
Sumber: