Gubernur Riau Bentuk Satgas PHK, Solusi Cepat Tangani Konflik Ketenagakerjaan

Gubri Abdul Wahid - Mediacenter.riau ---
RIAU, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah strategis menghadapi meningkatnya konflik ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Satgas ini hadir untuk menjembatani persoalan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha yang kerap berujung pada PHK sepihak.
Peluncuran Satgas PHK Riau dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wachid bersama Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta unsur Forkopimda Riau lainnya. Kehadiran satgas ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dunia usaha.
Kolaborasi Pemerintah dan Aparat Tangani PHK Sepihak
Menurut Gubernur Abdul Wachid, pembentukan Satgas PHK berangkat dari fenomena meningkatnya kasus PHK tanpa alasan jelas. Ia menegaskan, pemerintah tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga ingin melindungi pekerja yang terdampak.
“Banyak tekanan ekonomi dan persoalan yang dihadapi pelaku usaha, tapi pekerja juga rakyat kita. Jadi kita ingin cari solusi terbaik agar kedua pihak tidak dirugikan,” ujar Wachid dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, posko utama Satgas PHK Riau akan ditempatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Masyarakat yang mengalami PHK sepihak dapat langsung melapor ke posko tersebut untuk mendapatkan pendampingan dan solusi dari tim satgas.
Kasus PHK di PT Pulau Sambu Jadi Pemicu Pembentukan Satgas
Salah satu alasan pembentukan Satgas PHK adalah meningkatnya kasus pemutusan kerja massal di PT Pulau Sambu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Perusahaan pengolahan kelapa tersebut tercatat melakukan PHK terhadap lebih dari 3.000 karyawan pada Februari 2025.
“Kasus di PT Sambu merupakan yang terbesar di Riau tahun ini. Tapi setelah kita turun langsung bersama Pak Pangdam dan Pak Kapolda, sekitar 2.000 karyawan sudah diterima kembali. Ini contoh nyata bagaimana kolaborasi bisa menghasilkan solusi,” ungkap Gubernur Wachid.
Ia berharap, Satgas PHK ke depan dapat mendeteksi lebih awal potensi konflik tenaga kerja, sehingga penyelesaiannya tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolda Riau Pastikan Proses Asesmen untuk Pekerja Terdampak
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa Satgas PHK dibentuk bukan hanya untuk menengahi, tetapi juga untuk menilai dan mengakomodir seluruh permasalahan yang muncul akibat kebijakan perusahaan dalam memberhentikan karyawan.
“Satgas ini akan melakukan asesmen terhadap karyawan yang di-PHK. Misalnya seperti kasus PT Sambu, tim akan menilai apakah mereka bisa dipekerjakan kembali sesuai keterampilan yang dimiliki,” jelas Herry.
Ia menegaskan, Satgas PHK menjadi wadah bagi pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi bersama dengan menjunjung tinggi nilai keadilan. “Tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Pangdam Dukung Langkah Pemprov Riau
Sementara itu, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menyambut baik langkah yang diambil Pemprov Riau dan Forkopimda. Menurutnya, keberadaan Satgas PHK sangat penting untuk menjaga kestabilan sosial dan ekonomi di daerah.
“Ini langkah yang positif. Dengan adanya Satgas, persoalan hubungan kerja antara masyarakat dan pelaku usaha bisa diurai lebih cepat dan adil,” kata Agus.
Ia menambahkan, peran Satgas PHK juga dapat membantu menciptakan komunikasi yang sehat antara pekerja dan perusahaan agar setiap masalah dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.
Langkah Nyata Pemerintah Lindungi Pekerja
Sumber: