Gubri Abdul Wahid Terbitkan SE Larangan Gratifikasi untuk Pejabat Pemprov Riau

Gubri Abdul Wahid - Mediacenter.riau ---
RIAU, DISWAY.ID - Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengambil langkah tegas dalam pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima atau meminta pungutan serta bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
SE pencegahan korupsi Resmi Diterbitkan
Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid pada 25 September 2025. Kebijakan ini menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, SE ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Komitmen Pemprov Riau Tegakkan Integritas
Abdul Wahid menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk menjaga integritas birokrasi. Dalam surat edaran tersebut, ia menyampaikan dengan tegas bahwa tidak boleh ada pejabat yang meminta maupun menerima pemberian dengan mengatasnamakan jabatan ataupun pimpinan daerah.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan," bunyi kutipan SE tersebut.
Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran
Abdul Wahid menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar seremonial. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," tegasnya, Sabtu (27/9/2025).
Fokus pada Transparansi Pelayanan Publik
Penerbitan SE ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam mengendalikan praktik gratifikasi yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menciptakan pelayanan publik yang transparan, adil, serta bebas dari pungutan liar dan intervensi yang merugikan masyarakat.
Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Dengan adanya SE ini, seluruh pejabat Pemprov Riau diingatkan untuk menjadikannya sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi tonggak penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, transparan, dan berintegritas. (*)
Sumber: