KLH/BPLH Segel Tambang di Sumatera Barat! Kebijakan Keras Usai Banjir Parah, Demi Keselamatan Publik!

KLH/BPLH Segel Tambang di Sumatera Barat! Kebijakan Keras Usai Banjir Parah, Demi Keselamatan Publik!

Penyegelan area pertambangan - Mediacenter.riau - --

RIAU, DISWAY.ID - Anda harus tahu ini! Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) baru saja mengambil tindakan super tegas yang mengguncang sektor pertambangan di Sumatera Barat. Mereka resmi menyegel sejumlah lokasi pertambangan di wilayah tersebut. Aksi ini bukan tanpa alasan, melainkan respons keras menyusul dampak parah banjir dan longsor yang melanda Sumbar baru-baru ini. Buka-bukaan tambang diduga menjadi salah satu faktor pemicu utama bencana!

Tim pengawas KLH/BPLH, bekerja sama dengan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi mendalam. Hasilnya? Mengejutkan! Mereka menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai dan tidak direklamasi sama sekali. Selain itu, pemantauan air larian dan potensi longsor di lokasi-lokasi tersebut juga sangat minim. Ini jelas sebuah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan warga.

Kondisi bukaan tambang yang tidak terkelola dengan baik inilah yang dinilai secara signifikan memperparah erosi. Akibatnya, aliran lumpur masif kemudian menggenangi permukiman warga di wilayah hilir. Masyarakat menjadi korban langsung dari kelalaian pengelolaan lingkungan oleh pelaku usaha.

Selain penyegelan, KLH/BPLH juga memasang plang pengawasan publik di lokasi-lokasi bermasalah. Langkah ini menunjukkan transparansi pemerintah, sekaligus memberi peringatan keras kepada perusahaan lain bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan.

Menteri Hanif: Kepatuhan Lingkungan Sama dengan Keselamatan Publik!

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian fundamental dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya bencana yang dipicu oleh aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.

“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Menteri Hanif dalam rilis resminya pada Kamis (11/12/2025). Pernyataan ini jelas memberikan sinyal keras: tidak ada kompromi dalam urusan lingkungan hidup dan keselamatan publik.

Tim pengawas di lapangan juga menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Beberapa lahan bukaan tambang bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan lingkungan yang sah, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan. Ini adalah pelanggaran berlapis yang tidak bisa ditoleransi. Dokumen-dokumen ini wajib dimiliki untuk memastikan dampak lingkungan telah dianalisis dan langkah mitigasi telah dipersiapkan dengan matang.

Kewajiban Perusahaan yang Disegel: Buktikan Pemenuhan Aturan!

Penyegelan ini bersifat sementara, namun memberikan tekanan besar kepada perusahaan-perusahaan terkait. KLH/BPLH meminta perusahaan untuk segera memberikan keterangan resmi. Mereka juga harus menunjukkan bukti penerapan langkah pengendalian erosi dan drainase yang memadai untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Ini adalah pertanggungjawaban yang mutlak harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Lalu, bagaimana penyegelan ini bisa dicabut? Perusahaan yang bersangkutan harus mampu membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban lingkungan mereka. Mereka juga wajib menyajikan rencana perbaikan yang memadai dan meyakinkan. Proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KLH/BPLH mencakup penilaian teknis secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan bekas tambang hingga verifikasi rencana reklamasi yang diajukan.

Menteri Hanif menambahkan, "Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab.” Pemerintah benar-benar ingin memastikan bahwa risiko bencana yang disebabkan oleh kelalaian operasional tidak terjadi lagi.

Transparansi dan Kolaborasi untuk Pemulihan

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, KLH/BPLH berjanji akan mempublikasikan hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut secara berkala. Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus dan perusahaan mana saja yang melanggar aturan.

Pemerintah juga tidak bekerja sendiri. Mereka mengimbau semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat, untuk memperkuat koordinasi. Kolaborasi ini sangat diperlukan dalam upaya pemulihan kawasan yang terdampak serta penataan kembali kawasan rawan bencana. Hanya dengan kerja sama yang solid, lingkungan Sumbar dapat dipulihkan dan ancaman bencana dapat diminimalisir.

Tindakan tegas KLH/BPLH ini menjadi preseden penting: Siapapun pelaku usaha yang mengabaikan kepatuhan lingkungan akan berhadapan langsung dengan hukum. Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan selalu menjadi prioritas di atas kepentingan bisnis semata.

Sumber: