HEBOH! Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Skandal Korupsi Pajak Memanas!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. - Candra Pratama - --
RIAU, DISWAY.ID – Skandal korupsi pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) makin memanas! Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas jaring penyidikan, dan kali ini, nama besar mantan petinggi pajak terseret. Kejagung telah memeriksa dua saksi kunci pada Selasa (25/11/2025), salah satunya adalah Suryo Utomo!
Saksi Kunci Diperiksa: Eks Dirjen Pajak Turun Gunung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan ini, Rabu (26/11/2025). Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak periode 2016–2020.
Siapa dua saksi yang diperiksa? Salah satunya adalah Suryo Utomo, yang menjabat sebagai eks Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu RI. Saksi lainnya berinisial BNDP, yang merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara manipulasi pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Pajak Kemenkeu RI.
Skema Suap dan Kongkalikong Oknum Pajak Terbongkar
Kasus ini berakar dari dugaan kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak atau perusahaan. Modusnya jahat: mereka membuat pemufakatan agar kewajiban pembayaran pajak perusahaan menjadi lebih rendah. Imbalannya? Wajib pajak memberikan setoran alias suap kepada petugas tersebut.
"Ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," jelas Anang. Penyidik masih mengumpulkan bukti kuat dan belum bisa membeberkan jumlah perusahaan yang terlibat.
Daftar Cekal dan Penggeledahan Gila-Gilaan!
Jauh sebelum pemeriksaan Suryo Utomo, Kejagung sudah bergerak cepat. Mereka menggeledah delapan lokasi di Jabodetabek dan menyita aset mewah, termasuk satu mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge), selain dokumen perkara pajak.
Selain itu, lima nama besar juga telah dicekal ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengonfirmasi keputusan cegah tangkal yang dikeluarkan pada Kamis (20/11/2025).
Kelima orang yang dicekal tersebut termasuk: Ken Dwijugiastedi (Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu). Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum). Karl Layman (Pemeriksa pajak DJP). Heru Budijanto (Konsultan Pajak). Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang).
Penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi dari unsur birokrasi dan swasta. Masuknya nama Suryo Utomo sebagai saksi menunjukkan betapa serius dan luasnya kasus korupsi pajak 2016-2020 ini. Publik harus terus memantau karena potensi kerugian negara sangat besar! - Candra Pratama -
Sumber: