Kerusuhan Pembakaran Kios Kalibata, Trunojoyo Institute Minta Polri Bertindak Tegas Berantas Premanisme

Kerusuhan Pembakaran Kios Kalibata, Trunojoyo Institute Minta Polri Bertindak Tegas Berantas Premanisme

Trunojoyo Institute desak Polri tangkap pelaku pembakaran 64 kios pedagang Kalibata pasca ricuh matel. Tegas! Perusahaan leasing harus bertanggung jawab.--

RIAU, DISWAY.ID - Kericuhan yang berujung pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 11 Desember 2025, memicu keprihatinan luas. Insiden yang dipicu tewasnya dua debt collector atau mata elang (matel) itu menyebabkan puluhan kios pedagang serta kendaraan warga rusak dan terbakar.

Menyikapi situasi tersebut, Trunojoyo Institute mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menangkap pelaku perusakan dan pihak-pihak yang memprovokasi aksi kekerasan. Organisasi ini menilai peristiwa Kalibata sebagai bukti nyata bahwa praktik premanisme masih mengancam rasa aman masyarakat.

Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, S.AP, meminta aparat bergerak cepat dan tegas. Ia menyoroti pembakaran 42 kios bongkar pasang dan 22 kios permanen milik pedagang yang menyebabkan kerugian material sangat besar.

Menurut Amin, pelaku pembakaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Negara tidak boleh tunduk pada aksi premanisme,” tegas mantan Presiden BEM Institut STIAMI tersebut.

Polri Diminta Tangkap Provokator Tanpa Pandang Bulu

Amin Iskandar juga mendorong Polri untuk berani menindak pimpinan organisasi Indonesia Timur jika terbukti terlibat dalam provokasi kerusuhan. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga.

Langkah tegas terhadap aktor intelektual dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Pedagang Tidak Boleh Menjadi Korban Logika Keliru

Trunojoyo Institute menolak keras wacana yang membebankan ganti rugi kerugian pedagang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya. Amin menyebut pandangan tersebut keliru karena tanggung jawab utama berada pada pelaku pembakaran.

Menurutnya, individu atau kelompok yang melakukan perusakan, termasuk organisasi yang menaungi mereka, wajib menanggung seluruh kerugian pedagang Kalibata. Negara bertugas menegakkan hukum, bukan menanggung akibat tindak kriminal.

Penarikan Kendaraan Ilegal Harus Diproses Hukum

Amin Iskandar juga menyoroti praktik penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan yang kerap memicu konflik. Ia menilai perusahaan leasing atau pihak yang memberi perintah penarikan ilegal harus ikut diproses hukum.

Penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai pelanggaran serius dan sering menjadi akar kekerasan di lapangan. Penindakan terhadap pemberi perintah dinilai penting untuk menciptakan efek jera.

Momentum Berantas Premanisme Debt Collector

Trunojoyo Institute berharap pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum segera merumuskan solusi komprehensif. Solusi tersebut mencakup penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, penertiban regulasi penarikan kendaraan, serta pengawasan ketat terhadap perusahaan leasing.

Peristiwa pembakaran kios Kalibata dinilai sebagai ujian penting bagi Polri. Kecepatan dan ketegasan dalam menangkap pelaku dan provokator akan menjadi ukuran nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang kini menanggung kerugian besar. (*)

Sumber: