Jelang Pelantikan PPPK, Guru Honorer di Riau Ditangkap karena Edarkan Sabu-sabu

ilustrasi narkotika dan obat terlarang (narkoba).-(dok.BNN)-
"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara," pungkas perwira jebolan Akpol 2025 itu.
Sumber: