Warga IKN Terima Sertifikat Tanah, Awal Baru Harapan Lewat Reforma Agraria

Warga IKN Terima Sertifikat Tanah, Awal Baru Harapan Lewat Reforma Agraria

Penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik salah satu subjek Reforma Agraria kepada perwakilan Badan Bank Tanah oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kab. PPU (Dok BBT)--

Reforma agraria bukan lagi sekadar wacana, tapi sudah menyentuh warga IKN secara langsung

RIAU.DISWAY.ID - Puluhan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akhirnya menerima sertifikat hak pakai tanah dari Badan Bank Tanah. Langkah ini menandai dimulainya pelaksanaan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kami sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan bisa bantu ekonomi keluarga dan jadi SHM,” kata Sugeng Waluyo (31), salah satu penerima manfaat reforma agraria.

Warga Jadi Subjek Utama dalam Reforma Agraria

Sejak Februari 2025, sebanyak 129 warga telah terdaftar sebagai subjek reforma agraria. Dari jumlah tersebut, 75 orang sudah resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan. Proses ini merupakan bagian dari mandat PP Nomor 64 Tahun 2021 yang mewajibkan Badan Bank Tanah mengalokasikan 30 persen lahan untuk reforma agraria.

Menurut Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, pemberian sertifikat hak pakai ini tak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga peluang ekonomi yang konkret.

“Mereka mendapat kesempatan mengembangkan tanah selama 10 tahun. Bila dimanfaatkan dengan baik, statusnya bisa ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik,” jelas Syafran.

Tanah Sebagai Aset Ekonomi dan Sosial

Dengan sertifikat di tangan, warga seperti Sugeng kini memiliki harapan baru. Ia berencana menggarap lahannya untuk budidaya kelapa sawit. Tanah yang dulunya tanpa status hukum kini menjadi alat produksi dan penghidupan yang sah.

“Kami akan kelola lahan ini sebaik-baiknya. Semoga bisa jadi jalan untuk hidup lebih baik, tidak hanya bagi saya tapi juga anak-anak nanti,” tuturnya.

Negara Hadir Lewat Reforma Agraria

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat ini bukan hanya pencapaian administrasi, tapi bentuk nyata kehadiran negara untuk masyarakat sekitar IKN.

“Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, mencerminkan semangat kami untuk memberikan legalitas lahan bagi masyarakat,” ujar Parman dalam keterangan resminya.

Pelaksanaan reforma agraria di IKN kini mulai menunjukkan hasil konkret. Sertifikat hak pakai yang diterbitkan bukan hanya simbol legalitas, tapi juga awal dari masa depan yang lebih baik bagi warga. Dengan dukungan berkelanjutan, reforma agraria dapat menjadi fondasi kokoh dalam membangun IKN yang inklusif dan berkeadilan. (*)

Sumber: