Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg di Riau, Dua Pelaku Masih Diburu
 
                                    Sisik Trenggiling--
RIAU, DISWAY.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perdagangan satwa liar. Kali ini, Subdit IV Tipidter berhasil menggagalkan upaya jual beli sisik tenggiling seberat 30 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Z (49) ditangkap, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Penangkapan Bermula dari Laporan Warga
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.
"Tim segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku membawa karung putih berisi sisik tenggiling. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," jelas Kombes Ade pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dua Pelaku Lain Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku memperoleh sisik tenggiling itu dari dua orang berinisial Mail dan Madi. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga keduanya memburu tenggiling liar di kawasan hutan Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisiknya sebelum dijual ke penampung.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut. Tidak menutup kemungkinan mereka merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas wilayah,” kata Ade.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling yang sudah dikeringkan. Barang bukti tersebut menjadi salah satu indikasi kuat praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.
Menurut Kombes Ade, sisik tenggiling termasuk bagian tubuh satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Upaya Polda Riau Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi
Kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi tantangan besar di wilayah Sumatera. Polda Riau berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang merusak kelestarian alam. Selain penindakan, kepolisian juga aktif bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga konservasi untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keberhasilan operasi kali ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat yang peduli terhadap pelestarian satwa dilindungi,” ujar Ade.
Saat ini, tersangka Z dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan sisik tenggiling lintas provinsi, mengingat permintaan terhadap sisik tenggiling di pasar gelap cukup tinggi karena dianggap memiliki nilai ekonomi dan mitos khasiat tertentu.
Tantangan Pelestarian Satwa di Indonesia
Tenggiling atau Manis javanica merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang statusnya kini sangat terancam punah. Perdagangan ilegal bagian tubuhnya, terutama sisik, terus meningkat karena tingginya permintaan di pasar gelap internasional. Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan semakin memperketat pengawasan dan memperkuat penegakan hukum untuk melindungi spesies langka ini.
Dengan keberhasilan Polda Riau membongkar kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan praktik ilegal yang merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan satwa dilindungi di Indonesia. - Abdullah Sani -
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                