Polri Desak Revisi UU Narkotika Usai Temukan Tren Etomidate di Vape dan Ketamine di Pods
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. - Anisha Aprilia - --
RIAU, DISWAY.ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memperketat langkah hukum dalam menanggapi tren baru penyalahgunaan narkotika yang kian mengkhawatirkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya menemukan peredaran zat berbahaya jenis Etomidate dan Ketamine yang kini digunakan dengan cara berbeda dari biasanya.
Menurutnya, penyalahgunaan dua senyawa tersebut dilakukan dengan cara yang tergolong baru dan sulit dideteksi. Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dikonsumsi menggunakan pods. Pola baru ini, kata Sigit, menimbulkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
“Kedua senyawa berbahaya itu belum masuk dalam daftar produk hukum, sehingga pengguna maupun pengedarnya tidak bisa dijerat pidana,” ungkap Listyo Sigit dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kolaborasi Polri dan Kemenkes Bahas Penggolongan Zat Baru
Listyo menjelaskan, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor kini tengah menjalin kerja sama intensif dengan Tim Kerja Akses Obat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kolaborasi ini bertujuan meninjau ulang dan memperbarui daftar zat yang tergolong sebagai narkotika di Indonesia.
Langkah tersebut diambil karena celah hukum yang ada saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkoba. “Kami berupaya agar Ketamine dan Etomidate segera dimasukkan ke dalam daftar yang tercantum pada revisi UU Narkotika, atau minimal dilampirkan dalam Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.
Dengan pembaruan aturan tersebut, penegak hukum nantinya memiliki dasar kuat untuk melakukan tindakan pidana terhadap pelaku penyalahgunaan maupun pengedar kedua zat berbahaya tersebut. Hal ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum untuk mengedarkan bahan berbahaya dengan cara terselubung.
Penyalahgunaan Narkoba Semakin Canggih dan Terencana
Fenomena penyalahgunaan Etomidate dan Ketamine menandai tren baru di kalangan pengguna narkotika yang memanfaatkan teknologi modern seperti vape atau pods. Metode ini dinilai lebih sulit dideteksi dan seringkali menyamarkan aktivitas ilegal di balik gaya hidup sehari-hari.
“Tren ini menjadi sinyal bagi aparat untuk tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus lama seperti sabu atau ganja, tetapi juga menyesuaikan strategi dengan pola penyalahgunaan baru,” jelas Sigit. Ia menambahkan, pihaknya terus memperkuat satuan tugas narkoba di berbagai wilayah agar mampu melakukan deteksi dini terhadap peredaran zat kimia baru.
Polri juga aktif mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih waspada terhadap bentuk-bentuk baru narkoba yang sering kali dikemas secara “trendi” seperti vape liquid. Edukasi publik dianggap penting untuk mencegah meningkatnya korban penyalahgunaan.
Revisi UU Narkotika Jadi Urgensi Nasional
Temuan ini menegaskan urgensi revisi Undang-Undang Narkotika agar lebih adaptif terhadap perubahan pola konsumsi zat terlarang. Dalam revisi mendatang, Polri berharap regulasi dapat mengantisipasi munculnya jenis narkotika sintetis baru serta memperkuat sistem deteksi laboratorium.
“Kami berharap aturan hukum dapat berjalan seiring perkembangan zaman. Dengan regulasi yang jelas, penyalahgunaan dua senyawa berbahaya itu bisa dijerat hukum,” ujar Sigit. Ia menekankan bahwa pendekatan hukum perlu diimbangi dengan edukasi dan rehabilitasi agar penanganan masalah narkoba di Indonesia lebih komprehensif.
Langkah Tegas Polri di Tengah Dinamika Narkotika Baru
Langkah Polri yang proaktif ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba generasi baru. Melalui sinergi dengan Kemenkes dan lembaga terkait, Polri berupaya memastikan Indonesia tidak tertinggal dalam pengawasan zat berbahaya yang terus berevolusi.
“Diharapkan ke depan, penyalahgunaan senyawa berbahaya seperti Etomidate dan Ketamine bisa diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Listyo Sigit. - Anisha Aprilia -
Sumber: