Satgas Pengendalian Harga Beras Riau Gelar Rakor dan Sidak, Awasi Penimbunan dan Permainan Harga

Satgas Pengendalian Harga Beras Riau lakukan rakor dan sidak pasar untuk cegah penimbunan dan menjaga stabilitas harga beras - Mediacenter.riau - --
RIAU, DISWAY.ID - Untuk menjaga kestabilan harga beras sekaligus melindungi konsumen dari praktik curang, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian harga beras Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Mapolda Riau pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kota Pekanbaru guna memastikan harga beras sesuai ketentuan pemerintah.
Polri dan Instansi Terkait Perkuat Pengawasan harga beras
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dengan dihadiri perwakilan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, DPMPTSP, serta pimpinan Perum Bulog dari seluruh kabupaten/kota di Riau. Dalam arahannya, Kombes Ade menegaskan bahwa pengawasan harga beras akan dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat daerah sebagai bagian dari komitmen Polda Riau menjaga stabilitas pangan.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk turun langsung ke lapangan dan melaporkan hasil pengawasan melalui sistem Badan Pangan Nasional,” tegas Kombes Ade.
Tindakan Tegas terhadap Penimbunan dan Spekulasi Harga
Kombes Ade menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik curang seperti penimbunan, kartel, atau spekulasi harga. Ia memastikan tindakan hukum akan segera diambil bila ada pelanggaran ditemukan di lapangan.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas bila ditemukan praktik penimbunan, kartel, atau spekulasi harga yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, para peserta menyepakati mekanisme penegakan aturan yang lebih tegas. Bila ada pedagang atau pelaku usaha menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Satgas akan memberikan teguran tertulis dan waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan, Satgas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Stabilitas
Menurut Kombes Ade, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga beras. Ia menekankan pentingnya peran Dinas Perdagangan dan DPMPTSP dalam pengawasan dan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Dua instansi ini punya peran besar. Bila pelaku usaha terbukti menjual di atas HET, mereka bisa kena sanksi administratif, bahkan izin usahanya bisa dicabut,” ujarnya.
Kombes Ade menegaskan bahwa kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Bulog menjadi kunci keberhasilan menjaga kestabilan harga serta kepercayaan publik. “Langkah kolaboratif ini bukan hanya menjaga agar harga beras tetap terjangkau, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan — baik petani maupun konsumen,” tuturnya.
Bapanas dan Bulog Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali
Perwakilan Badan Pangan Nasional, Hendrawan Sapta, menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung ke daerah yang masih mencatat harga beras di atas HET. “Kami akan melakukan pengendalian langsung hingga 27 Oktober 2025 di wilayah yang masih fluktuatif,” katanya.
Dari sisi pasokan, Kepala Perum Bulog Kanwil Riau dan Kepri, Dani Satrio, memastikan stok beras di gudang Bulog dalam kondisi aman dan mencukupi. “Stok beras SPHP mencapai 340 ribu ton, jumlah ini sangat mencukupi untuk mendukung operasi pasar murah maupun program stabilisasi harga,” jelas Dani.
Bulog juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperlancar distribusi hingga ke pelosok desa agar tidak terjadi kelangkaan. Sementara itu, Kombes John Wesly Arianto dari Bareskrim Polri menegaskan pengawasan harus dilakukan dari hulu ke hilir. “Jika harga tidak kunjung turun dalam waktu seminggu, Polri akan menelusuri akar persoalannya dan menindak tegas pihak-pihak yang bermain di baliknya,” katanya.
Sidak Pasar dan Komitmen Jangka Panjang
Setelah rapat koordinasi, Satgas langsung melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Pekanbaru. Hasil sidak menunjukkan harga beras masih berada dalam kisaran aman, meski Satgas tetap memberikan peringatan keras kepada pedagang agar tidak melanggar HET dan menjaga transparansi harga.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras. Tujuannya jelas: memastikan harga tetap sesuai HET, mencegah penimbunan, dan menindak tegas permainan harga yang merugikan masyarakat.
Sumber: