Pledoi Abdul Wahid: Minta Bebas dari Dakwaan, Singgung Peran Ustaz Abdul Somad di Sidang Korupsi

Senin 20-07-2026,20:15 WIB
Reporter : Abdullah Sani
Editor : Sigit Nugroho

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini," katanya.

Abdul Wahid juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan sejak awal proses hukum berlangsung. Ia menyebut dukungan tersebut sebagai kehormatan besar dalam hidupnya.

JPU Sebelumnya Menuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara

Sebelum memasuki agenda pledoi, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp500 juta.

Jaksa menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, hukuman dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta miliknya.

Jika hasil penyitaan belum mencukupi nilai uang pengganti, Abdul Wahid dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Terdakwa Lain Juga Menghadapi Tuntutan

Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama empat tahun. Dani juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, menurut JPU, uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya.

Dakwaan Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan ajudannya Marjani diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Praktik tersebut disebut berlangsung sejak April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Jaksa mengungkap praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan pernyataan "matahari hanya satu" dan disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Pada awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, permintaan kemudian meningkat menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar.

Menurut dakwaan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang terkumpul disebut mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa juga menyatakan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sedangkan sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Perkara Masih Berlanjut

Melalui pledoi yang dibacakan di persidangan, Abdul Wahid meminta majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Ia berharap seluruh permohonannya dapat dikabulkan.

Kategori :