Polres Kepulauan Meranti Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Banglas

Polres Kepulauan Meranti Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Banglas

--

RIAU, DISWAY.IF - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Polisi meringkus dua pria yang terlibat jaringan peredaran barang haram tersebut dalam operasi penggerebekan di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan warga. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti awal. Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas langsung menggerebek lokasi sasaran.

"Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti," kata Gede Adi, Sabtu (25/7/2026).

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Polisi mengeksekusi penangkapan pertama pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menciduk pria berinisial MSR (22) di kediamannya di Jalan Babussalam. Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil nyata.

Petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Selain itu, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam, sebuah kotak rokok, serta dua unit ponsel pintar yang menjadi alat komunikasi peredaran.

"Dari hasil interogasi awal, MSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SE (25). Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika tersebut," ucap Gede Adi.

Bergerak cepat, tim berhasil mencegat SE beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan yang sama. Meskipun tidak menemukan sabu saat menggeledah SE, polisi mengamankan satu unit ponsel Samsung Galaxy A04e yang berfungsi sebagai media transaksi.

Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine

Penyidik mengonfirmasi bahwa kedua pria tersebut menjalankan peran aktif sebagai pengedar. Petugas telah memboyong seluruh barang bukti beserta para tersangka ke Mapolres Kepulauan Meranti demi menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih menganalisis isi gawai para tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Sementara itu, pemeriksaan medis menunjukkan hasil mengejutkan terkait kondisi kedua pelaku.

"Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Gede Adi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas permufakatan jahat peredaran gelap narkoba.

Apresiasi Peran Aktif Warga dan Layanan Aduan

Gede Adi mengapresiasi partisipasi warga yang berani memberikan informasi berharga. Menurutnya, sinergi masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran barang haram di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba," ungkapnya.

Sumber: