Pledoi Abdul Wahid: Minta Bebas dari Dakwaan, Singgung Peran Ustaz Abdul Somad di Sidang Korupsi

Pledoi Abdul Wahid: Minta Bebas dari Dakwaan, Singgung Peran Ustaz Abdul Somad di Sidang Korupsi

Sidang korupsi Abdul Wahid memasuki tahap pledoi. Gubernur Riau nonaktif meminta dibebaskan dan menyampaikan permintaan maaf kepada UAS.--

Gubernur Riau Nonaktif Memohon Dibebaskan dan Menyampaikan Permintaan Maaf kepada UAS dalam Sidang Lanjutan

RIAU, DISWAY.ID - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Dalam nota pembelaan pribadinya, Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pledoi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Abdul Wahid menyampaikan langsung pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Abdul Wahid Meminta Hakim Menerima Pledoi

Dalam permohonannya, Abdul Wahid mengawali pembelaan dengan meminta majelis hakim menerima nota pledoi yang telah disusunnya. Ia kemudian meminta hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana sebagaimana didakwakan.

"Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebagai alternatif, ia juga memohon agar dilepaskan dari seluruh tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Tidak berhenti di situ, Abdul Wahid meminta hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan. Ia juga mengajukan permohonan rehabilitasi agar hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan seperti semula.

Dalam poin berikutnya, Abdul Wahid meminta seluruh barang bukti miliknya yang telah disita dikembalikan tanpa pengecualian. Permohonan tersebut menjadi bagian dari enam poin utama yang disampaikan dalam nota pembelaannya.

Yakin Tidak Melakukan Tindak Pidana

Abdul Wahid menegaskan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Ia juga menyatakan tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi.

"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai, bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," katanya.

Selama membacakan pledoi, Abdul Wahid berdiri di hadapan majelis hakim sambil memegang beberapa lembar dokumen pembelaan. Ia menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan, terutama mengenai dugaan perintah pengumpulan uang.

Abdul Wahid Singgung Nama Ustaz Abdul Somad

Salah satu bagian yang menyita perhatian dalam pledoi tersebut ialah ketika Abdul Wahid menyinggung nama Ustaz Abdul Somad. Ia mengaku merasa terharu karena ulama tersebut bersedia menjadi saksi yang meringankan dalam persidangan.

Menurut Abdul Wahid, kepercayaan yang diberikan Ustaz Abdul Somad menjadi alasan dirinya merasa tidak mungkin melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan. Ia bahkan menyebut dukungan sang ulama menjadi salah satu faktor yang mendorongnya maju sebagai calon gubernur.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau untuk kontribusi pembangunan Riau," ujar Abdul Wahid.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya tidak memiliki ambisi menjadi gubernur. Bahkan, menurut pengakuannya, sang istri sempat melarang dirinya maju dalam kontestasi politik tersebut.

Sumber: