Kasus Korupsi Riau: Eks Kadis PUPR Arief Setiawan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
--
RIAU, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama mendengarkan langsung berkas tuntutan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Arief melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Arief untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 80 hari.
Pihak kejaksaan akan menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut belum dibayarkan.
JPU juga mewajibkan M. Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,13 miliar. Namun, jumlah ini mengalami pengurangan setelah memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa serta nilai barang bukti yang disita petugas.
"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510.000.000," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan.
Apabila uang pengganti sisa tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan mendapatkan tambahan hukuman kurungan selama satu tahun penjara.
Alasan Tuntutan Lebih Ringan dari Gubernur Nonaktif
Tuntutan hukuman untuk Arief ini ternyata 3 tahun lebih ringan daripada tuntutan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, yakni sikap kooperatif terdakwa yang mengakui semua perbuatannya, belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kendati demikian, jaksa tetap melihat poin yang memberatkan tindakan terdakwa, salah satunya karena tindakan tersebut bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Pakar hukum pidana, Taufik Hidayat, ikut menyoroti tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara korupsi infrastruktur di daerah tersebut. Ia menilai langkah hukum ini sudah sesuai dengan fakta persidangan yang mengungkap adanya tekanan struktural dari pimpinan daerah.
"Tuntutan jaksa sebesar 5,5 tahun penjara terhadap mantan Kadis PUPR ini mencerminkan keadilan proporsional, mengingat peran terdakwa sebagai eksekutor yang berada di bawah tekanan langsung sang gubernur, meskipun tindakan pemerasan terhadap bawahannya tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Taufik Hidayat saat dihubungi media.
Kronologi Pemerasan Modus Loyalitas 'Matahari Hanya Satu'
Perkara ini berakar dari tindakan Arief Setiawan bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur, Marjani. Mereka terbukti memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan untuk mengumpulkan uang secara ilegal.
Tindak pidana pemerasan ini berlangsung sepanjang April hingga November 2025 di beberapa tempat di Pekanbaru, seperti rumah dinas gubernur, kantor kedinasan, hingga rumah pribadi pihak terkait.
Kasus bermula saat Abdul Wahid memimpin rapat pada 7 April 2025 di rumah dinasnya. Gubernur nonaktif tersebut meminta loyalitas penuh dari para pejabat dengan melontarkan pernyataan "matahari hanya satu" dan mengancam akan memutasi siapa saja yang tidak patuh.
Sumber: