Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

--

RIAU, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa menilai sang kepala daerah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memeras anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

JPU KPK Meyel Volmar Simanjuntak bersama tim membacakan berkas tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Hakim Ketua Delta Tamtama memimpin langsung jalannya persidangan agenda tuntutan ini.

Dalam amar tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Denda Setengah Miliar dan Kewajiban Uang Pengganti

Selain hukuman kurungan badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak berhenti di situ, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Menuntut terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar JPU KPK di ruang sidang.

Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000 paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa akan menyita dan melelang seluruh harta benda miliknya. Apabila harta hasil sitaan tersebut masih belum mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka Abdul Wahid wajib menjalani tambahan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Sikap Berbelit-belit Berujung Tuntutan Berat

Tim jaksa KPK menguraikan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman mantan orang nomor satu di Riau tersebut. Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan sehingga mempersulit proses pembuktian tim hukum.

Sebaliknya, jaksa hanya mencantumkan satu poin yang meringankan hukuman terdakwa, yakni fakta bahwa Abdul Wahid belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kasus korupsi yang menyeret kepala daerah ini memicu perhatian luas dari publik. Pakar hukum pidana, Taufik Hidayat, ikut memberikan pandangannya mengenai proses penegakan hukum yang sedang berjalan di bumi lancang kuning ini.

"Tuntutan 8,5 tahun penjara ini sudah sangat tepat dan mencerminkan ketegasan hukum terhadap kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang melalui intimidasi struktural kepada bawahannya demi keuntungan pribadi," kata Taufik Hidayat saat menanggapi tuntutan sidang.

Kronologi Doktrin 'Matahari Hanya Satu' dan Setoran Paksa

Duduk perkara kasus pemerasan ini berawal dari kerja sama Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur bernama Marjani. Mereka secara bersama-sama memaksa para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di wilayah Riau untuk menyetorkan sejumlah uang secara bertahap.

Aksi kriminal ini berlangsung dari April hingga November 2025 di beberapa lokasi sekitar Kota Pekanbaru, termasuk di dalam rumah dinas gubernur, kantor kedinasan, hingga kediaman pribadi para pelaku.

Praktik culas ini bermula saat Abdul Wahid mengumpulkan bawahannya dalam sebuah rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid melontarkan doktrin kekuasaan dengan kalimat "matahari hanya satu". Ia meminta kepatuhan total dari seluruh pejabat disertai ancaman mutasi jabatan bagi siapa saja yang berani membangkang perintah pimpinan.

Sumber: