Permintaan setoran haram tersebut bergerak melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda selaku perantara. Pada awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran kecil sebesar 2,5 persen dari total pagu anggaran.
Namun, M. Arief Setiawan menolak angka tersebut karena menganggap nominalnya terlalu sedikit untuk membantu biaya operasional gubernur. Sesuai kesepakatan kelompok ini, target setoran akhirnya dinaikkan secara sepihak menjadi 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar. Para pejabat daerah terpaksa menuruti pemerasan ini karena dihantui ketakutan akan dicopot dari jabatannya.
Para korban menyerahkan uang haram tersebut secara bertahap dalam tiga fase hingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Pada fase pertama terkumpul Rp1,8 miliar, lalu fase kedua Rp1 miliar, dan fase ketiga sebesar Rp750 juta. Jaksa memaparkan bahwa sebagian besar uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada Abdul Wahid guna mendanai berbagai keperluan pribadi serta kegiatan non-kedinasan.
Merespons tuntutan jaksa KPK tersebut, Hakim Ketua Delta Tamtama akhirnya menunda jalannya persidangan. Majelis memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun berkas nota pembelaan pribadi atau pleidoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut akan kembali digelar pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang. (*)