KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau, Bongkar Dugaan Pemerasan

KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau, Bongkar Dugaan Pemerasan

Gubernur Riau Abdul Wahid - Ayu Novita ---

RIAU, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Setelah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka, penyidik kini menyasar rumah dinasnya di Pekanbaru untuk mencari bukti tambahan.

Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 7 November 2025.

Barang bukti elektronik yang disita antara lain Closed-Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area rumah dinas. “Di antaranya penyidik menyita CCTV,” lanjut Budi.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut kini dibawa ke kantor KPK untuk diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut. “Penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barang bukti tersebut,” tegasnya.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih dalam aliran dana dan pola komunikasi yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Meski belum merinci isi dokumen dan rekaman yang diamankan, KPK memastikan seluruh data akan diproses dengan hati-hati untuk memperkuat konstruksi perkara.

Tersangka Utama: Gubernur Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain

Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau pada Senin, 3 November 2025. Dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga tersangka.

Selain Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), dua pejabat lain yang ikut terseret adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau. Modus yang digunakan diduga berkaitan dengan pengaturan proyek dan penerimaan gratifikasi dari pihak rekanan.

KPK Mulai Proses Penahanan

Usai penetapan status tersangka, ketiga pejabat tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

Adapun Abdul Wahid ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara Dani dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU Tipikor.

KPK Fokus Dalami Bukti Digital

Sumber: