Diduga Penambangan Ilegal, Warga Mengaku Lihat Material Bukaan Jalan PT Position Dijual ke Pihak Lain

Warga Halmahera Timur laporkan dugaan penambangan ilegal PT Position di lahan PT WKM, sisa material dibawa ke pihak lain--
RIAU, DISWAY.ID — Dugaan aktivitas penambangan ilegal di lahan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) mulai menguat. Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, sebelumnya menuding PT Position melakukan penambangan di atas lahan milik kliennya. Kini, sejumlah warga menyebut melihat sisa material bukaan jalan yang dibuat PT Position diangkut dan dibawa ke pihak lain.
Kesaksian Warga Mengenai Material
Adi Tomangola, warga Desa Maba Sangaji, mengaku melihat bongkahan tanah diangkut menggunakan truk. Material itu kemudian dibawa ke lokasi penampungan sementara. “Saya ragu itu cuma dibuang. Bisa saja dijual ke Tsinghan Group karena mereka memiliki smelter di Weda Bay Nickel dan termasuk pemain besar,” ujar Adi kepada awak media, Selasa (24/9).
Remon Kareno juga menyebut beberapa kali melihat truk bolak-balik mengangkut material tersebut, biasanya pada sore hingga malam hari. “Saya tidak tahu material itu dibawa ke mana,” kata Remon.
Fakta Persidangan Terungkap
Fakta persidangan terkait patok lahan PT WKM mengungkap bahwa aktivitas PT Position diduga melebihi sekadar pembangunan jalan. Bukaan lahan yang dilakukan PT Position ternyata melampaui ketentuan resmi.
“Fakta persidangan menunjukkan PT Position membuka lahan hingga 80 sampai 100 meter, padahal regulasi hanya membolehkan 40 meter. Ini jelas bukan buka jalan biasa,” tegas Rolas Sitinjak, kuasa hukum PT WKM, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Lokasi Pembuangan Material Tidak Diketahui
Meski demikian, Rolas menegaskan pihaknya tidak mengetahui lokasi pembuangan material tersebut. “Yang pasti, bongkahan material tanah sudah tidak ada di lapangan dan dipindahkan ke tempat tertentu,” ungkapnya.
Signifikansi Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak melanggar regulasi dan menimbulkan sengketa lahan. Dugaan penambangan ilegal di Halmahera Timur memperlihatkan perlunya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam untuk mencegah potensi kerugian bagi pemilik sah lahan dan masyarakat. (*)
Sumber: