Kuasa Hukum PT WKM: Saksi PT Position Tidak Bisa Buktikan Kerugian di Kasus Patok Lahan

Kuasa Hukum PT WKM: Saksi PT Position Tidak Bisa Buktikan Kerugian di Kasus Patok Lahan

Kuasa hukum PT WKM sebut saksi PT Position gagal buktikan kerugian di persidangan sengketa patok lahan Maluku Utara.--

RIAU, DISWAY.ID – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa saksi-saksi PT Position yang dihadirkan pada persidangan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9), gagal menjelaskan kerugian nyata yang dialami perusahaan tersebut terkait sengketa patok lahan.

Rolas menyebut, seluruh kesaksian tidak mampu membuktikan adanya kerugian PT Position sesuai fakta persidangan. “Jaksa mendakwakan kerugian mencapai 95 ribu USD per hari. Namun, dari fakta persidangan, kerugian itu tidak terbukti. Yang rugi justru klien kami, PT WKM. Itu hanya narasi sepihak tanpa audit resmi,” tegas Rolas kepada awak media usai sidang.

Lebih jauh, Rolas menuding PT Position melakukan kegiatan penambangan ilegal di lahan milik PT WKM. Berdasarkan temuan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, PT Position diduga telah mengambil ore nikel secara ilegal. “Gakkum Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa ore nikel milik klien kami telah diambil. Ada indikasi illegal mining di lokasi tersebut,” ungkap Rolas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Position membuka jalan yang melampaui ketentuan. Tebangan terluar seharusnya maksimal 40 meter, tetapi pengukuran menunjukkan hingga 80–100 meter. “Saksi menyebut jalannya 40 meter, tapi kenyataannya lebih dari 80 meter. Ini bukan sekadar membuka jalan, tapi tindakan melawan hukum. Di ujung jalan tersebut terdapat ore nikel terbaik milik klien kami,” jelas Rolas.

Rolas menegaskan bahwa tindakan PT Position tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap aset PT WKM. Persidangan selanjutnya akan menjadi momen penting untuk membuktikan fakta hukum terkait sengketa lahan ini. (*)

Sumber: