Dirut PT WKM Tegaskan Tindakan Pencurian Nikel PT Position di Persidangan

Dirut PT Wana Kencana Mineral, Letjen (Purn) Eko Wiratmoko (IST)--
RIAU, DISWAY.ID - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Letjen (Purn) Eko Wiratmoko menyebut PT Position telah melakukan pencurian tambang nikel di atas lahan PT WKM. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Eko dalam persidangan dan di luar persidangan kedelapan perkara patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT WKM pada Rabu (8/10) siang.
“Ya (PT Position) nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak-dirambah tanpa izin kehutanan,” ucap Eko sesaat setelah persidangan kepada awak media.
Eko yang hadir sebagai saksi, bahkan mengaku perkara pidana pencurian ini sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Maluku). Polda Malut pun sebenarnya sudah memastikan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan PT Position.
"Video PT Position nyolong barang tambang di wilayah IUP saya, saya sudah serahkan kepada penyidik (Polri),” tuturnya.
Selain video, PT WKM juga menyerahkan bukti bukti pencurian lainnya. Misalnya peta citra satelit dari Departemen Kehutanan yang menunjukkan lokasi illegal mining PT Position yang dilakukan di atas lahan PT WKM.
Meski demikian, laporan atas tindak pidana pencurian tambang atau illegal mining tidak pernah digubris pihak kepolisian. Bareksrim Polri justru menggunakan pendekatan perdata dalam melihat peristiwa patok lahan tersebut.
“Ya orang nyolong nikel di tempat saya, masa itu perdata,” tegas Eko.
Sementara itu, Direktur Operasional PT WKM Lee Kah Hin menegaskan perusahaannya terus membayar kewajiban kepada negara setiap tahun atas kepemilikan lahan di lokasi yang menjadi sengketa. Karena itu, menurutnya, tidak sepantasnya ada pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut dan melakukan penambangan tanpa izin di atas lahan tersebut.
"Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB. Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ," ucap Lee yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. (*)
Tag:
Long Tail Keyword:
Sumber: