Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektare di Riau

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektare di Riau

Petugas memadamkan api akibat Karhutla - Mediacenter.riau ---

RIAU, DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan seluas 10 hektare yang terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap sebagai tersangka pembakaran yang terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025.

Kapolsek Bergerak Cepat Setelah Terima Laporan Kebakaran

Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah informasi adanya kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, diterima sekitar pukul 21.30 WIB. Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat segera menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di lokasi kebakaran.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang menjelaskan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar langsung diterjunkan untuk menyelidiki lebih lanjut. "Keesokan paginya, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Boby pada Minggu (20/7/2025).

Pelaku Akui Membakar Ranting hingga Api Tak Terkendali

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar merupakan milik H. Hafis dan dikelola oleh Anto Junu. Dalam interogasi, pelaku mengaku telah membakar sisa ranting dan pohon hasil penebangan. Namun, api yang semula terkendali justru menyebar cepat dan melahap area yang luas akibat angin kencang dan kondisi lahan kering.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah hangus, serta satu buah korek api gas berwarna biru. Anto kini ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum.

Polisi Tegas Tangani Kasus Karhutla

AKBP Boby menegaskan bahwa Polres Kampar akan bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti sengaja atau lalai hingga menyebabkan karhutla. Kami akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Boby.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan dukungan dari instansi terkait, seperti Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar. Jaksa Penuntut Umum juga telah dilibatkan untuk memastikan kekuatan berkas perkara hingga ke pengadilan.

Pelaku Terancam Berbagai Pasal Berat

Anto Junu dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Tahun 2023.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran. Boby berharap penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan keras kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan.

Peringatan Keras untuk Pelaku Pembakaran Lahan

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya pembakaran terbuka. Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut juga bisa mengancam nyawa dan keselamatan banyak pihak.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat merugikan dan bisa berujung pidana," tutup Kapolres Kampar. (*)

 

Sumber: