Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Rp195,9 M, Lebih dari 400 Saksi Sudah Diperiksa

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro--
RIAU.DISWAY.ID - Skandal SPPD fiktif DPRD Riau rugikan negara Rp195,9 miliar, ratusan saksi diperiksa, sejumlah aset mewah disita.
Skandal dugaan korupsi di lingkungan DPRD Riau memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan sejak 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya mencengangkan: total kerugian negara dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ini mencapai Rp195,9 miliar.
“Total kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar. Ini berdasarkan laporan hasil audit BPKP atas kegiatan anggaran tahun 2020 hingga 2021,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Sebagian Dana Dikembalikan, Tapi Nilainya Masih Jauh
Meski angkanya sangat besar, sebagian pihak yang diperiksa sudah mengembalikan dana secara sukarela kepada penyidik. Menurut Kombes Ade, hingga saat ini lebih dari Rp19 miliar dalam bentuk uang tunai telah dikembalikan. Namun, nominal itu baru mencakup sebagian kecil dari total kerugian.
“Itu belum termasuk aset lain seperti kendaraan, properti, dan barang-barang mewah,” tambahnya seperti dikutip dari detiksumut.
Lebih dari 400 Saksi Diperiksa, Termasuk Mantan Sekwan
Kasus ini berawal dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau pada 2023. Fokusnya adalah dugaan penggelapan dana perjalanan dinas fiktif yang masuk dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau tahun 2020–2021. Salah satu tokoh kunci dalam penyidikan ini adalah Muflihun (MF), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD dan juga dikenal publik sebagai mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.
Hingga kini, MF sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak 12 kali. Selain itu, lebih dari 400 saksi telah diperiksa, termasuk tenaga honorer, ASN, hingga kalangan akademisi.
Sejumlah dari mereka memilih mengembalikan dana perjalanan dinas yang sempat diterima. Polisi juga menyita berbagai aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti homestay, apartemen di Kepri, moge, dan barang branded.
Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara
Meski audit dan pemeriksaan telah dilakukan secara intensif, penetapan tersangka masih menunggu jadwal gelar perkara oleh Bareskrim Polri. Publik kini menanti langkah lanjutan penegakan hukum dalam kasus yang tergolong besar ini.
Jika terbukti, kasus SPPD fiktif ini akan menjadi salah satu skandal anggaran daerah terbesar dalam lima tahun terakhir, sekaligus alarm penting bagi tata kelola keuangan publik. (*)
Sumber: