Polda Riau Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Gerbang Tol Permai
Petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total mencapai 30 kilogram yang disembunyikan di bagasi belakang. -Istimewa-
PEKANBARU, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan menggagalkan pengiriman 30 kilogram sabu.
Sabu tersebut diamankan petugas di depan Gerbang Tol Pekanbaru Dumai (Permai) di pintu Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat itu pelaku hendak diselundupkan menuju Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen.
BACA JUGA:Sektor Kehutanan Riau Menggila! Investasi Rp3,3 Triliun Per Tahun Siap Cetak Pengusaha Baru
BACA JUGA:UMP Riau 2026 Resmi Naik 7,74 Persen, Intip Besaran Upah Sektoral Migas dan Perkebunan Terbaru
Tim Opsnal Subdit II menerima laporan mengenai adanya satu unit mobil Toyota Innova dari Rokan Hilir yang diduga kuat mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
"Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai pada pukul 15.00 WIB di jalur tol," ujar Kombes Yudha Selasa (23/12/2025).
Dalam aksi penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DS (32), sementara satu pelaku lainnya berinisial RS nekat melompat dari mobil dan melarikan diri ke dalam hutan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total mencapai 30 kilogram yang disembunyikan di bagasi belakang.
BACA JUGA:Babak Baru! Ribuan Honorer Pemprov Riau Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Intip Kisah Harunya
BACA JUGA:Ribuan Honorer Pemprov Riau Resmi Angkat SK PPPK Paruh Waktu, Cek Rinciannya di Sini!
"Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang digunakan oleh para tersangka untuk berkoordinasi dengan jaringan mereka," ucap Yudha.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka DS mengakui bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir. Ia mendapatkan instruksi langsung dari seorang pengendali berinisial G, yang saat ini diduga kuat berada di luar negeri dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
"DS juga mengungkapkan bahwa aksi ini bukan yang pertama kalinya ia lakukan. Tercatat, ia sudah empat kali mengirimkan sabu ke Jambi dengan volume sekitar 10 kilogram per perjalanan," katanya.
Sumber: