RIAU.DISWAY.ID - 196 Pekerja Migran dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai pada Sabtu (31/5/2025). Apa penyebab mereka dipulangkan, dan bagaimana upaya pemerintah mencegah kasus serupa terjadi lagi?
PMI Non-Prosedural Terus Bertambah, Ini Alarm Serius!
Gelombang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terjadi. Sebanyak 196 PMI non-prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo Dumai. Mereka merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi.
“Mereka ini rata-rata berangkat secara ilegal, tidak tercatat dalam sistem,” ungkap Abdul Kadir Karding, Menteri Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dalam keterangan persnya pada Sabtu (31/5/2025), seperti dikutip dari siaran resmi BP2MI.
Dalam rombongan tersebut, ada 27 orang membutuhkan perhatian khusus, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan PMI yang sedang sakit. Mereka langsung mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari tim BP2MI dan pemerintah daerah.
Tiga Langkah Strategis Cegah PMI Ilegal
Karding menegaskan pentingnya langkah pencegahan. Menurutnya, upaya penanganan tidak bisa hanya reaktif setelah deportasi terjadi. Ada tiga strategi utama yang harus dijalankan secara konsisten:
- Sosialisasi masif tentang prosedur migrasi legal kepada masyarakat
- Penindakan terhadap calo atau agen ilegal yang memberangkatkan pekerja tanpa izin resmi
- Pemangkasan birokrasi dalam pengurusan dokumen kerja ke luar negeri
“Kita harus buat masyarakat mudah mengakses informasi dan dokumen secara resmi, sehingga tidak tergoda jalan pintas,” tegas Karding.
Riau Jadi Pintu Masuk PMI Ilegal, Ini Kata Gubernur
Gubernur Riau Abdul Wahid menyoroti posisi geografis Riau yang strategis sebagai pintu masuk dan keluar ke negara tetangga. Menurutnya, banyak PMI ilegal berasal dari luar Riau, namun memilih berangkat dari pelabuhan di wilayahnya.
“Banyak masyarakat dari Jawa Timur, NTB, dan Sulawesi berangkat ke Malaysia lewat Riau. Sayangnya, sebagian besar belum memahami prosedur resmi ketenagakerjaan luar negeri,” ujar Wahid, Sabtu (31/5/2025).
Pemerintah Provinsi Riau pun berharap kementerian terkait lebih aktif hadir di daerah untuk mempermudah akses pembuatan paspor, visa kerja, dan pelatihan calon PMI. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu agen ilegal.
Masalah Struktural Butuh Solusi Bersama
196 Pekerja Migran dideportasi adalah cerminan dari persoalan migrasi tenaga kerja yang belum tuntas di Indonesia. Selain penegakan hukum, pendekatan edukatif dan perbaikan sistem perlu menjadi fokus jangka panjang.
Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat harus berkolaborasi aktif mencegah maraknya PMI ilegal. Karena pada akhirnya, perlindungan pekerja dimulai dari keberangkatan yang sah dan prosedural. (*)