Pemkot Pekanbaru Segera Sahkan Perda Disabilitas, Wali Kota Agung Nugroho Jamin Kesetaraan

Pemkot Pekanbaru Segera Sahkan Perda Disabilitas, Wali Kota Agung Nugroho Jamin Kesetaraan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) disabilitas sudah memasuki tahap finalisasi.-Foto: dok. Humas Pemkot Pekanbaru-

PEKANBARU, DISWAYRIAU.ID- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyandang disabilitas sehingga bisa segera disahkan.

"Iya benar, Perda bagi Penyandang Disabilitas di Kota Pekanbaru akan segera kami sahkan. Saat ini Perda itu sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Agung kepada diswayriau.id Selasa 30 September 2025.

Menurut Agung, perda tentang penyandang disabilitas ini nantinya memberi jaminan kesetaraan kesempatan kerja sekaligus regulasi pembiayaan serta fasilitasi peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Pekanbaru Perlu Strategi Promosi Efektif untuk Maksimalkan Potensi MICE

Wali Kota Agung Nugroho memastikan regulasi tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Pemkot Pekanbaru, tegasnya, berkomitmen membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas agar dapat berdaya saing secara ekonomi maupun sosial.

“Banyak penyandang disabilitas yang bekerja keras mencari nafkah. Pemkot Pekanbaru berkomitmen mendukung agar peluang berusaha lebih terbuka,” jelasnya.

"Banyak penyandang disabilitas yang bekerja keras mencari nafkah. Kami berkomitmen untuk mendukung agar warga penyandang disabilitas dapat lebih terbuka peluangnya dalam berusaha," ucap Agung.

Sementara itu, perwakilan penyandang disabilitas, Marjoni, menyambut positif langkah Pemkot Pekanbaru tersebut.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Pekanbaru, 2,5 Ton Beras Ludes Diserbu Warga

"Kami sangat gembira dengan wacana pengesahan perda disabilitas ini. Karena sudah banyak kota besar yang mempunyai regulasi ini, sementara Pekanbaru belum. Semoga dengan disahkannya Perda ini, kami dapat kesempatan yang lebih besar untuk menggunakan keterampilan kami," ungkapnya.

Dengan adanya Perda ini, Pemkot Pekanbaru berharap penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh hak yang setara, tetapi juga ruang untuk berdaya secara ekonomi dan sosial.

Sumber: