Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi untuk Pejabat Pemprov

Gubri Abdul Wahid - Mediacenter.riau ---
RIAU, DISWAY.ID - Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam memperkuat pencegahan korupsi. Ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang secara tegas melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau menerima atau meminta pungutan maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid pada 25 September 2025.
Langkah Tegas Pemprov Riau Cegah Praktik Korupsi
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui aturan tersebut, Abdul Wahid ingin memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Riau benar-benar menjalankan prinsip integritas dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. “Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan,” demikian isi SE tersebut.
Peringatan Tegas untuk ASN Pelanggar
Abdul Wahid menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Menurutnya, larangan ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan langkah nyata menanamkan budaya anti-gratifikasi di birokrasi. “Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” kata Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025).
Pemerintah daerah berharap aturan ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi di Riau. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang lebih transparan, adil, dan jauh dari praktik pungutan liar.
Menjaga Integritas dalam Pelayanan Publik
Penerbitan SE ini menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Fokus utama aturan tersebut adalah mencegah praktik gratifikasi yang kerap menjadi pintu masuk bagi korupsi. Melalui kebijakan ini, Abdul Wahid ingin memastikan pelayanan publik berjalan tanpa intervensi, sekaligus menjaga kredibilitas pejabat daerah.
Selain sebagai bentuk pencegahan, SE ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pejabat dalam menjalankan tugas. Dengan adanya aturan jelas, setiap aparatur memiliki rambu-rambu agar tidak terjebak dalam praktik yang bisa merusak integritas birokrasi.
Langkah Strategis Menuju Pemerintahan Berintegritas
Pemprov Riau menilai penerbitan SE ini sebagai langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat. Upaya tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. “Komitmen ini harus menjadi pedoman utama bagi seluruh pejabat Pemprov Riau. Kita ingin mewariskan sistem pemerintahan yang bersih bagi generasi mendatang,” ujar Abdul Wahid.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau menegaskan posisinya sebagai pemerintah daerah yang serius melawan praktik korupsi. Tidak hanya sekadar regulasi, tetapi juga komitmen moral untuk memastikan ASN bekerja secara profesional, jujur, dan berpihak pada kepentingan publik. (*)
Sumber: