Langkah Berani! Pemkab Kampar Jadi yang Pertama Serahkan Dokumen SAQ ke KI Riau 2025

Langkah Berani! Pemkab Kampar Jadi yang Pertama Serahkan Dokumen SAQ ke KI Riau 2025

Pemkab Kampar jadi yang pertama serahkan SAQ Monitoring KI Riau 2025, bukti nyata komitmen transparansi dan keterbukaan informasi publik - Mediacenter.riau ---

RIAU, DISWAY.ID - Riau baru saja mencatat sejarah baru dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berhasil menjadi badan publik pertama di Provinsi Riau yang menyerahkan dokumen isian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring Komisi Informasi (KI) Riau Tahun 2025. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Kampar dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Penyerahan Dokumen SAQ Dilakukan di Kantor KI Riau

Penyerahan dokumen ini berlangsung pada Rabu (13/8/2025) di Kantor KI Riau. Pemkab Kampar diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Data Layanan (PSDL) sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, H Salmi Hadi, SSos, MSi.

Kehadiran Salmi Hadi tidak sendiri. Ia didampingi oleh Ketua Harian PPID Utama, Gusniwati, serta Pengelola BPIM Kampar, Moni. Audiensi ini menjadi momentum penting karena selain penyerahan dokumen SAQ, Pemkab Kampar juga memaparkan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Apresiasi dari Ketua KI Riau

Ketua KI Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, SH, yang menerima langsung dokumen tersebut bersama Komisioner Asril Darma, SSi, MIKom, dan Robbi Hidayat, memberikan apresiasi tinggi.

“Dari 262 badan publik yang dievaluasi se-Provinsi Riau pada tahun 2025 ini, PPID Utama Kabupaten Kampar menjadi yang pertama mengembalikan dokumen isian SAQ ke KI Riau. Semoga Kabupaten Kampar dapat meraih predikat terbaik dalam pelaksanaan UU KIP tahun ini,” ungkap Tatang.

Menurutnya, langkah cepat Pemkab Kampar ini menjadi contoh positif bagi badan publik lain di Riau. Ia berharap sinergi antara KI Riau dan PPID Utama Kabupaten Kampar dapat terus diperkuat, sehingga keterbukaan informasi publik dapat terwujud secara optimal demi pelayanan transparan kepada masyarakat.

Komitmen Pemkab Kampar untuk Keterbukaan Informasi

Salmi Hadi menjelaskan, penyerahan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen penuh Pemkab Kampar untuk mematuhi regulasi keterbukaan informasi publik.

“Kami menyampaikan langkah-langkah konkret dan berbagai terobosan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui PPID Utama. Semua ini sebagai upaya mengimplementasikan UU KIP di lingkungan Pemkab Kampar,” tutur Salmi.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Karena itu, Pemkab Kampar berupaya menghadirkan layanan informasi yang tepat, cepat, dan akurat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Makna Strategis SAQ Monitoring KI Riau

SAQ Monitoring yang dilakukan KI Riau setiap tahunnya menjadi instrumen evaluasi penting untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan keterbukaan informasi. Dengan menjadi yang pertama menyerahkan SAQ, Pemkab Kampar menunjukkan kesiapannya untuk dievaluasi dan dinilai secara objektif.

Bagi KI Riau, data dari SAQ akan digunakan untuk menyusun rekomendasi perbaikan dan strategi peningkatan transparansi di seluruh badan publik. Hal ini selaras dengan semangat menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Harapan ke Depan

Langkah cepat Pemkab Kampar ini diharapkan bisa menjadi pemicu bagi kabupaten dan kota lain di Riau untuk segera menyelesaikan SAQ masing-masing. Dengan begitu, target pemerataan keterbukaan informasi di seluruh daerah bisa lebih cepat tercapai.

Tatang Yudiansyah menegaskan, KI Riau siap memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada badan publik yang masih mengalami kendala dalam mengisi SAQ. Ia optimistis bahwa kolaborasi yang baik antara KI dan badan publik akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih transparan dan berkualitas. (*)

 

 

Sumber: