BNNP Riau Bongkar Ganja 63 Kg di Atap Kampus, Pelakunya Mantan Mahasiswa

BNNP Riau bongkar 63 kg ganja di atap Gedung PKM UIN Suska - Mediacenter.riau ---
RIAU, DISWAY.ID - Pengungkapan jaringan peredaran ganja kering dalam jumlah besar kembali terjadi di Riau. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil membongkar kasus 63 kilogram ganja yang disimpan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Kasus ini melibatkan dua mantan mahasiswa kampus tersebut, RS dan S.
Awal Terungkap dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika BNNP Riau menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, KM 1, Pekanbaru. Laporan tersebut langsung direspons oleh Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga, yang memerintahkan tim di bawah pimpinan Kombespol Berliando untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan di Loket Ekspedisi
Pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.40 WIB, tim BNNP Riau bergerak cepat dan mengamankan RS dan S di loket Indah Cargo. Dari tangan mereka, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat.
Interogasi awal membuka fakta mengejutkan: masih ada puluhan paket ganja lain yang disimpan di lingkungan kampus. Informasi ini mendorong tim untuk segera melakukan penggeledahan di Gedung PKM UIN Suska Riau.
Penggeledahan di Atap Gedung PKM
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan pihak kampus menghasilkan temuan signifikan. Petugas menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket yang disimpan dalam karung plastik.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku sebagai pengendali peredaran ganja tersebut. Ia mengangkut 70 paket ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam pada 7 Agustus 2025. Barang itu dibagi di atap Gedung PKM: 23 paket untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir, dan 3 paket dijual langsung dengan harga Rp1,5 juta per paket.
Kampus Dipilih karena Dinilai Aman
RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa lebih aman dan jauh dari pantauan aparat. Ia adalah mantan mahasiswa UIN Suska Riau yang sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025, dengan bayaran Rp200 ribu per pengiriman.
Sementara itu, S berperan membantu penyimpanan dan distribusi. Ia sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dan dijanjikan imbalan Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim.
Jaringan Antarprovinsi
Kombespol CP Sinaga mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan modus pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi antarprovinsi. Jaringan tersebut mencakup wilayah Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.
“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih, dan terbebas dari narkoba. Bersama, kita wujudkan Kampus Bersinar,” tegas CP Sinaga.
Ajak Masyarakat untuk Berani Rehabilitasi
Selain memberantas peredaran, CP Sinaga juga mengajak masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk mengikuti program rehabilitasi tanpa takut stigma. Menurutnya, langkah ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkoba.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi ini, BNNP Riau menyita 63 bungkus ganja kering dengan total berat bruto 63 kilogram. RS dan S ditangkap di dua lokasi, yakni loket Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1 dan Gedung PKM UIN Suska Riau di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke berbagai lingkungan, termasuk kampus. BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk menjadikan Riau bebas dari narkoba dengan melibatkan semua pihak. (*)
Sumber: