Siak Cetak Sejarah Baru, Sertifikat TORA Pertama di Riau Resmi Diserahkan

Siak Cetak Sejarah Baru, Sertifikat TORA Pertama di Riau Resmi Diserahkan

Penyerahan Sertipikat Tanah Reformasi Agraria di Riau - Mediacenter.riau - --

RIAU, DISWAY.ID - Kabupaten Siak mencatat sejarah baru dalam reforma agraria setelah resmi menyerahkan sertifikat hak milik dari program Redistribusi Tanah atau Tanah Obyek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat pada Kamis (20/11/2025). Momen ini menjadi penyerahan TORA pertama di Provinsi Riau.

Penyerahan berlangsung dalam agenda Rumah Rakyat di Kantor Penghulu Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin. Sejumlah tokoh daerah turut hadir, termasuk Wakil Bupati Syamsurizal, unsur pimpinan DPRD Siak, camat, penghulu, serta perwakilan masyarakat.

Aset TORA 2025 Berasal dari Dua Sumber Utama

Program TORA 2025 menjadi hasil perjuangan panjang lintas sektor. Aset yang ditata berasal dari dua sumber, yaitu alih fungsi kawasan hutan menjadi Area Peruntukan Lain (APL) dan pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP). Totalnya mencapai 975,59 hektare yang terbagi dalam 1.050 persil.

Bupati Afni menjelaskan bahwa aset yang diserahkan mencakup tapak rumah, lahan sawah, hingga kebun sawit masyarakat yang sebelumnya tercatat berada dalam kawasan hutan maupun areal IUP. “Ini bukti kehadiran negara yang berpihak pada petani sawit kecil,” ujarnya.

Perjuangan Panjang Hingga ke Pemerintah Pusat

Afni mengungkapkan bahwa perjuangan reforma agraria sudah dimulainya sejak menjadi Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Ia menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras multipihak, melibatkan kementerian, pemerintah daerah, pemerintah kampung, hingga perusahaan pemegang izin HTI dan IUP.

Ia juga memastikan bahwa perjuangan reforma agraria akan terus berlanjut pada 2026. “Tahun depan kita prioritaskan wilayah konflik. Informasinya, jatah kita masih sekitar 1.050 persil,” katanya.

TORA Jadi Instrumen Penguatan Ekonomi Rakyat

Bupati Afni menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas penataan aset, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa sertifikat merupakan bentuk pengakuan legal dari negara.

“Ini bukan sekadar kertas, tapi marwah dan pusaka untuk anak cucu,” tegas Afni.

Kepastian Hukum untuk Masyarakat Siak

Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menegaskan bahwa penyerahan TORA di Kabupaten Siak menjadi yang pertama di Riau pada tahun 2025. Ia menyebut bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui sertifikasi tanah.

“Sertifikasi ini modal besar untuk membuka akses permodalan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Martin juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Siak yang menghapus BPHTB 100 persen untuk program PTSL dan redistribusi tanah. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil.

Martin juga mengingatkan bahwa sertifikat ini harus dijaga dan digunakan sebaik-baiknya. “Ini jaminan hukum dan warisan masa depan,” tambahnya.

Reforma Agraria Siak Jadi Contoh Implementasi Nyata

Penyerahan sertifikat TORA ini menegaskan bahwa reforma agraria di Siak bukan sekadar wacana. Program ini menjadi bukti bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui kebijakan konkret dan berkelanjutan.

Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong keadilan agraria dan memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui distribusi aset yang legal dan terukur. (*)

Sumber: