Konflik Lahan PT SSL Siak, Polda Riau Wanti-Wanti Peran Cukong Berkedok Rakyat

Polda Riau ungkap peran cukong di balik konflik lahan PT SSL Siak. Pemerintah daerah diminta hati-hati agar tak salah perjuangkan (Mediacenter.riau)--
RIAU.DISWAY.ID – Konflik agraria di Kabupaten Siak, Riau, kian memanas. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengingatkan Pemerintah Kabupaten Siak agar tidak gegabah menyikapi sengketa lahan di kawasan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang. Pasalnya, aparat menemukan indikasi kuat adanya cukong atau pemodal besar yang menyusupi gerakan masyarakat demi kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan peringatan keras tersebut dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025). Ia menegaskan, tidak semua klaim atas lahan di kawasan tersebut dilakukan oleh masyarakat miskin yang memang menggantungkan hidup dari tanah itu.
“Ada yang memang butuh makan, tapi ada juga yang punya ratusan hektare sawit. Ini harus dibedakan. Jangan sampai niat baik Pemkab Siak malah dimanfaatkan cukong,” ujar Asep di Mapolda Riau.
Lahan Hutan Negara Disulap Jadi Perkebunan Pribadi
Asep menjelaskan, kawasan yang disengketakan merupakan hutan negara dengan izin pengelolaan resmi dari Kementerian Kehutanan untuk PT SSL, bukan untuk perkebunan sawit. Namun faktanya, aparat menemukan sejumlah orang kaya yang menguasai lahan secara ilegal di sana.
“Ada yang punya kebun sawit sampai 400 hektare. Satu orang inisial A menguasai lebih dari 300 hektare, lalu YC punya 184 hektare. Masa ini bisa disebut masyarakat miskin?” tegasnya.
Polisi juga mencatat adanya klaim masyarakat atas sekitar 9.000 hektare lahan dari total 19.450 hektare wilayah konsesi. Namun, klaim ini tengah diselidiki karena dikhawatirkan bukan sepenuhnya milik warga lokal.
Pemkab Diimbau Tak Salah Langkah
Polda Riau mengimbau Bupati Siak untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim masyarakat. Jika memang ada warga lokal yang benar-benar menggantungkan hidup dari lahan tersebut, pemerintah bisa memperjuangkannya lewat mekanisme yang sah, seperti skema perhutanan sosial.
“Silakan diperjuangkan, tapi pastikan dulu siapa yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai yang diperjuangkan adalah para cukong yang justru jadi biang kerok konflik,” kata Asep.
Ia juga menyebut Polda Riau akan bertindak tegas terhadap para cukong yang terbukti menjadi dalang kerusuhan. “Profiling sudah kami lakukan. Semua yang memperkaya diri di kawasan hutan akan kami kejar, agar masyarakat kecil tidak terus jadi korban,” ujarnya.
13 Orang Sudah Jadi Tersangka, Termasuk Oknum Pejabat Desa
Konflik ini sebelumnya memuncak saat sekelompok massa membakar fasilitas PT SSL di Desa Tumang, Rabu (11/6). Mereka merusak pos keamanan, membakar lima rumah karyawan, dan menjarah barang-barang pekerja hingga menyebabkan trauma bagi korban. Total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepala desa dan kepala dusun.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak luar yang memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis,” tutup Asep. (*)
Sumber: