KTT PT WKM Awwab Hafidz Tegaskan Pemasangan Portal Kayu Sesuai SOP dan Manajemen Risiko

KTT PT WKM Awwab Hafidz Tegaskan Pemasangan Portal Kayu Sesuai SOP dan Manajemen Risiko

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Awwab Hafidz Mengenakan Kopiah (IST)--

RIAU, DISWAY.ID - Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Awwab Hafidz, menegaskan bahwa pemasangan portal kayu di lahan sengketa merupakan bagian dari prosedur manajemen risiko yang harus ia jalankan. Penjelasan itu ia sampaikan dalam sidang ke-14 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025) sore.

Awwab menjelaskan bahwa pemasangan patok dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian, mulai dari pencemaran lingkungan hingga aktivitas penambangan ilegal. Sebagai KTT, ia wajib menjalankan langkah mitigasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Pemasangan patok sesuai manajemen risiko. Sebagai KTT, saya harus mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan, termasuk penambangan ilegal yang mungkin dilakukan pihak lain. Ini ada SOP-nya. Aturan hukumnya juga ada di Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018,” kata Awwab dalam persidangan.

Pemasangan Portal Kayu Sesuai Peta IUP PT WKM

Awwab juga menegaskan bahwa patok yang dipasang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. Ia menyebut peta IUP perusahaan menjadi acuan utama sebelum pemasangan dilakukan.

“Kami pasang patok atau portal kayu di lahan IUP sendiri. Kami juga bingung kenapa bisa dipenjara gara-gara pasang patok,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindakan itu berada dalam koridor hukum dan operasional perusahaan. Ia memastikan setiap langkah sudah sesuai prosedur teknis yang diatur oleh Kementerian ESDM.

Koordinasi dengan PT Position Berjalan Normal

Awwab mengungkapkan bahwa setelah pemasangan portal kayu, aktivitas PT Position tetap berjalan tanpa hambatan. Ia bahkan berkomunikasi langsung dengan seseorang bernama Benny yang mengaku sebagai perwakilan PT Position.

“Setelah pasang portal kayu, aktivitas PT Position tetap berlanjut. Tidak ada gangguan setelah portal kayu dipasang. Apalagi pada saat itu, kami juga sudah melaporkan ke Dinas Minerba dan perangkat lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaporan kepada instansi terkait merupakan bagian dari transparansi dan kepatuhan prosedural perusahaan demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan tambang.

Tindakan Mitigasi dalam Kerangka Regulasi

Awwab menegaskan bahwa pemasangan patok merupakan tindakan mitigasi resmi yang harus dilakukan KTT. Melindungi area kerja dari ancaman pencemaran hingga aktivitas ilegal menjadi bagian penting dari tanggung jawabnya.

Ia menilai Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018 sudah memberikan panduan teknis yang jelas bagi perusahaan tambang untuk menjalankan operasional yang aman dan taat prosedur. Dengan dasar hukum itu, pemasangan portal kayu menjadi langkah penting untuk mengamankan wilayah IUP PT WKM.

Awwab berharap keterangannya membantu majelis hakim memahami konteks operasional di lapangan dan alasan teknis di balik pemasangan portal kayu tersebut. (*)

 

Sumber: