Kemenkumham Riau Gandeng UIN Suska untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Riau gandeng UIN Suska untuk perkuat perlindungan kekayaan intelektual demi mendorong riset, inovasi, dan daya saing perguruan tinggi. - Mediacenter.riau - --
RIAU, DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau terus memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik dalam bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu langkah nyata terlihat dari kegiatan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual yang digelar bersama Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Pertemuan ini berlangsung di kampus UIN Suska Riau dan dihadiri oleh pejabat dari kedua lembaga.
Penguatan Sinergi Dunia Akademik dan Kemenkumham
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau, Yuliana Manulang, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (KPPM) UIN Suska Riau, M. Luthfi Hamzah, beserta jajaran stafnya. Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pegawai dari Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Riau.
M. Luthfi Hamzah menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. Menurutnya, kegiatan sosialisasi HKI sangat penting untuk memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai perlindungan paten dan karya intelektual lainnya. Ia menilai, dengan adanya pendampingan dari Kemenkumham, dosen dan peneliti di lingkungan UIN Suska dapat lebih terdorong untuk menghasilkan inovasi yang tidak hanya bermanfaat, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Kampus Sebagai Pusat Inovasi
Dalam kesempatan yang sama, Yuliana Manulang menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai pusat lahirnya pengetahuan dan inovasi. Menurutnya, karya-karya yang dihasilkan di lingkungan akademik memiliki potensi besar untuk memberikan dampak luas, sehingga perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak.
“Kampus adalah pusat ilmu pengetahuan dan inovasi. Karya-karya yang lahir di perguruan tinggi berpotensi besar dan perlu dilindungi secara hukum melalui pendaftaran paten,” jelas Yuliana. Ia menambahkan, perlindungan HKI tidak hanya memberi manfaat pada individu pencipta, tetapi juga meningkatkan reputasi serta daya saing institusi pendidikan tinggi di tingkat nasional dan internasional.
Pentingnya Pencatatan Hak Cipta
Selain hak paten, aspek perlindungan hak cipta juga menjadi perhatian. Mirsahwal, perwakilan Kanwil Kemenkumham Riau, menjelaskan bahwa meskipun hak cipta melekat secara otomatis pada pencipta setelah karya diwujudkan, pencatatan tetap diperlukan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi pemilik karya.
Ia menyebutkan, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi e-hakcipta.dgip.go.id atau secara langsung di kantor wilayah. Dengan kemudahan ini, diharapkan kalangan akademisi semakin sadar akan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual.
Membangun Budaya Akademik Berbasis HKI
Kegiatan koordinasi antara Kemenkumham dan UIN Suska Riau ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan dosen, peneliti, maupun mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, riset dan inovasi yang dihasilkan tidak hanya produktif, tetapi juga memiliki dampak luas secara sosial dan ekonomi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap muncul budaya akademik yang menempatkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian penting dari proses riset. Sinergi antara perguruan tinggi dan Kemenkumham diharapkan mampu mendorong pertumbuhan inovasi yang lebih produktif serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Mirsahwal.
Langkah Strategis untuk Daya Saing
Sinergi ini menjadi salah satu strategi penting dalam mendukung misi pemerintah meningkatkan daya saing bangsa melalui inovasi. Perlindungan kekayaan intelektual di perguruan tinggi diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi pengembangan penelitian yang berkelanjutan serta kontribusi nyata dunia akademik dalam pembangunan daerah maupun nasional. (*)
Sumber: