LAMR Dorong Restorative Justice dalam Konflik Lahan di Siak, Ada Dugaan Cukong Kuasai Ratusan Hektar

LAMR Dorong Restorative Justice dalam Konflik Lahan di Siak, Ada Dugaan Cukong Kuasai Ratusan Hektar

LAMR siap fasilitasi penyelesaian konflik lahan di Siak lewat restorative justice. Ada dugaan cukong kuasai ratusan hektar lahan ilegal - Mediacenter.riau - --

RIAU, DISWAY.ID - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Desa Tumang, Kabupaten Siak, dengan PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL). Langkah ini diambil menyusul kunjungan resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak dan LAMR Siak ke Balai LAMR di Pekanbaru pada Senin (28/7/2025).

Siapa Saja yang Terlibat dalam Pertemuan Ini?

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak dan para Datuk dari LAMR Siak, yang disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. Turut hadir juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR, Datuk Zainul Akmal, beserta jajaran pengurus.

Pertemuan berlangsung hangat dalam nuansa kekeluargaan, sebagaimana adat Melayu menyambut tamu, sekaligus membahas persoalan masyarakat secara adat dan hukum.

Apa Permasalahan yang Dibahas?

Topik utama pertemuan adalah konflik antara PT SSL dan masyarakat Desa Tumang yang kini telah masuk ke ranah hukum, termasuk penahanan sejumlah warga. Masyarakat pun telah mengirim surat kepada LAMR, memohon bantuan untuk penyelesaian damai melalui pendekatan *restorative justice* atau keadilan restoratif.

Apa Itu restorative justice dan Mengapa Relevan?

Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menjelaskan bahwa pendekatan *restorative justice* sangat sesuai dengan nilai-nilai adat Melayu yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.

"Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh," kata Datuk Zainul, mengutip petuah adat yang menekankan penyelesaian masalah dengan hati yang bersih dan saling memaafkan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan ini juga memiliki dasar hukum melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang memungkinkan penyelesaian di tahap penyidikan melalui keadilan restoratif.

Apa Sikap LAMR terhadap Permintaan Ini?

Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menegaskan bahwa LAMR mendukung segala upaya penyelesaian yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan adat Melayu. LAMR siap menjadi jembatan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa.

“LAMR mendukung penyelesaian yang mengedepankan kemanusiaan dan kearifan lokal Melayu,” tegasnya.

Apa Sebenarnya yang Terjadi di Lapangan?

Pertemuan sebelumnya pada Senin (21/7/2025) antara Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat Tumang mengungkap fakta mengejutkan: penguasaan lahan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Salah satu keluarga bahkan diketahui menguasai lahan seluas 138 hektar yang telah ditanami kelapa sawit.

Perwakilan keluarga tersebut mengaku membeli lahan berdasarkan surat, namun pengakuan lain menyebut bahwa tersangka Sulistiyo, yang ditahan polisi, hanyalah pekerja yang ditugaskan merawat kebun oleh keluarga itu.

Bagaimana Respons Pemerintah Daerah?

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya miskomunikasi dari pihak Pemkab yang membuat konflik tidak bisa dicegah. Ia menyatakan siap menjadi saksi meringankan dan menyatakan bahwa surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan pemerintah desa telah disalahartikan sebagai legalitas atas kawasan hutan.

“Saya siap menjadi saksi jika dibutuhkan. Ini juga kesalahan saya sebagai pemimpin,” ucapnya jujur.

Afni juga menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh cukong adalah ranah aparat penegak hukum, namun ia berkomitmen membela masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini.

Siapa Saja yang Diduga Terlibat dalam Penguasaan Lahan Ilegal?

Sumber: