LAMR Dorong Restorative Justice dalam Konflik Lahan di Siak, Ada Dugaan Cukong Kuasai Ratusan Hektar

LAMR Dorong Restorative Justice dalam Konflik Lahan di Siak, Ada Dugaan Cukong Kuasai Ratusan Hektar

LAMR siap fasilitasi penyelesaian konflik lahan di Siak lewat restorative justice. Ada dugaan cukong kuasai ratusan hektar lahan ilegal - Mediacenter.riau - --

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkap bahwa dua orang berinisial A dan YC sedang diperiksa sebagai tersangka penguasaan lahan. YC diduga memiliki 150 hektar kebun sawit, sementara A menguasai 90 hektar di Desa Tumang dan Marampan Hulu.

Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan cukong yang bermain di balik konflik ini. Aparat juga mendalami dugaan aliran dana dari cukong untuk mendanai aksi perusakan fasilitas PT SSL.

Butuh Solusi Berbasis Adat dan Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara pendekatan hukum dan kearifan lokal. LAMR hadir sebagai pihak penengah yang menjunjung nilai kemanusiaan, sementara Pemkab Siak dan aparat penegak hukum terus menggali akar masalah dan menindak pelanggaran hukum. Ke depan, dibutuhkan komunikasi yang lebih baik agar konflik serupa tidak terulang. (*)

 

Sumber: