Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu & Puluhan Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu & Puluhan Ribu Ekstasi dari Jaringan Internasional

Barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil disita Polda Riau bersama Tim Gabungan, dari jaringan Internasional. (Dok. Mediacenter.Riau)-mediacenter riau-

Perang melawan narkoba di Riau kembali menunjukkan hasil signifikan. Sinergi apik antara Polda Riau dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran sabu dan ekstasi dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut di Pulau Rupat.

RIAU.DISWAY.ID - Riau kembali jadi sorotan dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai Dumai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 5 Mei 2025, aparat berhasil menyita 38,4 kg sabu dan 35.691 butir ekstasi, serta menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat internasional tersebut.

“Ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang telah kami lakukan sejak Maret. Jaringan ini sangat terstruktur dan profesional dalam menjalankan aksinya,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau, dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Peran Para Tersangka: Ada yang Disebut "Becak Laut"

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam rantai penyelundupan. Inisial J berperan sebagai “becak laut” yang menjemput narkoba dari luar negeri. A bertugas menerima barang di darat. TGH dan FHD membawa narkoba dari Pulau Rupat menuju Pekanbaru, dan T menjadi kurir darat untuk mendistribusikan narkoba ke wilayah lain.

“Upah yang mereka terima pun tidak main-main, dari Rp10 juta hingga Rp140 juta sekali antar. Ini menunjukkan skala dan resiko besar dari jaringan ini,” tambah Putu.

Jejak Lama Jaringan: Sudah Selundupkan 55 Kg Sebelumnya

Pengungkapan ini juga membuka fakta mengejutkan: pada 15 April 2025, jaringan yang sama diduga telah menyelundupkan 55 kilogram sabu. Sebanyak 30 kg dikirim ke Pekanbaru dan 25 kg ke Palembang. Tersangka T bahkan diketahui sudah berulang kali menjalankan pengiriman atas perintah “bos besar” berinisial C yang kini masih diburu dan diduga berada di luar negeri.

“Dari pengembangan, kami juga menangkap HA, yang sempat menyembunyikan 5 kg sabu setelah menjual sebagian. Narkoba itu disimpan untuk diambil kurir lain sesuai pola estafet mereka,” jelas Putu.

Pengejaran Lintas Provinsi

Tim gabungan tidak berhenti di situ. Pengejaran berlanjut ke Sumatera Barat, di mana pengendali jaringan lain berinisial HB berhasil diringkus saat mencoba kabur. HB disebut sebagai tangan kanan dari B, sosok pengendali utama jaringan yang juga masih berada di luar negeri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jika semua narkoba tersebut sempat beredar, diperkirakan bisa merusak lebih dari 213.000 orang dan menyebabkan kerugian ekonomi serta sosial mencapai Rp46,3 miliar.

Kolaborasi Lintas Instansi dan Negara

“Ini bukti nyata keberhasilan kolaborasi antarlembaga. Kami juga siap bekerja sama dengan pihak internasional untuk membasmi jaringan ini sampai ke akarnya,” tegas pihak Polda Riau.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen memutus mata rantai narkoba di Bumi Lancang Kuning.

"Ini adalah kontribusi Polda Riau dalam mendukung program Asta Cita Presiden untuk memberantas peredaran narkoba," ucap Anom.

Ancaman Nyata untuk Generasi Muda

Kasus ini jadi pengingat bahwa Indonesia, khususnya daerah pesisir seperti Riau, masih sangat rawan terhadap penyelundupan narkoba dari luar negeri. Jalur laut menjadi titik rawan yang terus dieksploitasi sindikat besar.

Dengan pengungkapan ini, pemerintah berharap dapat memberi efek jera dan sekaligus memperkuat sistem pengawasan laut. Tapi yang paling penting, generasi muda harus waspada dan tidak mudah tergiur bujuk rayu jaringan narkoba. (*)

Sumber: