Lagi! Oknum PNS Kantor Camat Pasir Penyu Terjerat Kasus Peredaran Narkoba

Lagi! Oknum PNS Kantor Camat Pasir Penyu Terjerat Kasus Peredaran Narkoba

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap karena terlibat peredaran narkotika-Abdullah Sani/Disway Riau-

INHU, DISWAY.ID -- Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali diguncang kabar miring setelah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap karena terlibat peredaran narkotika.

Pria yang sehari-hari bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan sabu di tengah permukiman warga.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu. Lokasi penggrebekan berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariady Putra menjelaskan bahwa keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini merupakan buah dari kepedulian masyarakat setempat.

BACA JUGA:Persaingan Juara La Liga kian Sengit usai Kemenangan Real Madrid atas Villarreal

Warga merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim operasional di lapangan.

Tersangka utama yang berhasil diamankan berinisial RAT alias Rudi, yang juga akrab disapa Cikgu. Dalam peredaran barang haram tersebut, oknum PNS ini diduga berperan sebagai pengedar.

"Dari tangan Rudi, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 5,95 gram yang siap untuk diedarkan kembali," ujar Eka Minggu (25/1/2026).

Tidak berhenti di situ, polisi juga menciduk rekan Rudi yang berinisial TSR alias TIRAN. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diduga kuat merupakan pemasok utama narkotika bagi Rudi.

"Dari penggeledahan terhadap TIRAN, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi lainnya," jelas Eka.

BACA JUGA:Trump Siapkan Tarif Maksimal untuk Kanada jika Menguatkan Hubungan dengan China

Kronologis pengungkapan ini dimulai sejak Sabtu, 17 Januari 2026, ketika pihak berwajib menerima informasi awal mengenai dugaan transaksi ilegal di lokasi tersebut. Di bawah kepemimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang, tim melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan tepat di hari Selasa malam.

"Selain paket sabu, petugas menemukan beragam barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, hingga uang tunai hasil penjualan," ucapnya.

Bukti keterlibatan Rudi semakin kuat setelah hasil tes urine terhadap oknum PNS tersebut dinyatakan positif mengandung zat narkotika.

Sumber: