RIAU, DISWAY.ID - Pemerintah terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual lokal sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi kreatif. Hal ini tercermin dalam langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau yang menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Riau.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono. Ia hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau, Devi Rizaldi; Kepala Cabang STC Pekanbaru, Acdalena Tamaela; serta Tim Layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Riau.
Langkah Nyata Lindungi Budaya Lokal
Dalam sambutannya, Febri Mujiono menegaskan bahwa pencatatan hak cipta atas Batik Dekranasda merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah. Menurutnya, batik bukan sekadar produk seni, melainkan cerminan identitas serta aset ekonomi yang bernilai tinggi.
“Batik bukan hanya sekadar karya seni, tetapi juga mencerminkan identitas dan menjadi aset ekonomi daerah. Dengan pencatatan hak cipta, kita memastikan bahwa karya ini terlindungi dari pembajakan serta memiliki nilai tambah di pasar. Ini adalah bagian dari tugas negara dalam merawat tuah dan menjaga marwah budaya lokal,” ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa momentum ini harus menjadi titik awal untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kekayaan intelektual, serta memperkuat fondasi hukum dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau, Devi Rizaldi, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam pencatatan hak cipta ini. Ia berharap proses ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Riau untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk dan karya mereka.
“Langkah ini bukan hanya penting untuk perlindungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi UMKM dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif,” ujar Devi.
STC Pekanbaru Siap Dukung Produk Lokal
Dukungan juga datang dari sektor swasta. Kepala Cabang STC Pekanbaru, Acdalena Tamaela, menegaskan komitmen STC dalam memajukan UMKM dan ekonomi kreatif di Riau. Ia menyampaikan bahwa STC akan terus menjadi ruang terbuka bagi promosi dan pengembangan produk lokal, termasuk batik khas daerah.
“Kami percaya bahwa produk lokal seperti Batik Dekranasda memiliki daya tarik yang kuat, baik secara estetika maupun nilai budaya. STC siap mendukung promosi dan pemasaran agar produk ini dikenal luas,” kata Acdalena.
Harapan ke Depan
Penyerahan sertifikat hak cipta ini diharapkan menjadi awal dari semakin kuatnya kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Dengan dukungan pemerintah, pelaku UMKM, serta sektor swasta, Batik Dekranasda kini tak hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga aset ekonomi yang terlindungi secara hukum.
Upaya Kanwil Kemenkumham Riau dalam melindungi Batik Dekranasda melalui pencatatan hak cipta menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam menjaga budaya sekaligus mendukung ekonomi kreatif. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi memperkuat identitas lokal dan meningkatkan daya saing produk daerah di kancah nasional maupun global. (*)